JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penyalahgunaan identitas lembaga, setelah beredar luas sebuah video yang menampilkan kendaraan dengan label dan tulisan Badan Gizi Nasional digunakan untuk mengangkut hewan ternak, yakni ayam dan babi. Dalam klarifikasi resmi, BGN menegaskan bahwa mobil dalam video tersebut bukan bagian dari aset lembaga, dan tidak terkait dengan operasional resmi mereka.
“Kami sudah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) untuk segera melapor ke polisi karena ini merupakan bentuk penyalahgunaan nama dan merek Badan Gizi Nasional,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Tanggapan tegas ini disampaikan setelah munculnya konten di berbagai kanal media sosial yang memperlihatkan mobil bertuliskan Badan Gizi Nasional sedang digunakan untuk mengangkut ayam dan babi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Video tersebut pertama kali direkam pada 24 Oktober 2025 dan mulai diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober 2025, lalu menyebar luas ke berbagai platform digital di tengah masyarakat.
Nanik menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, kendaraan tersebut bukan bagian dari armada resmi lembaga. Kendaraan itu diketahui dimiliki oleh Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah organisasi lokal yang saat ini masih dalam proses pengajuan sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Mereka belum menjadi mitra resmi SPPG dan masih menjalani proses verifikasi. Artinya, penggunaan nama dan lambang lembaga dalam operasional mereka saat ini tidak memiliki dasar,” ujar Nanik.
Pihak BGN juga menyesalkan tindakan yayasan tersebut karena telah menciptakan kesan keliru di tengah masyarakat. Terlebih, kata Nanik, lembaga seperti BGN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat. Menurutnya, penggunaan identitas lembaga pemerintah untuk aktivitas di luar kewenangannya adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kesalahpahaman serta mencoreng nama institusi.
“BGN tidak pernah memberikan izin penggunaan atribut kepada yayasan tersebut, karena mereka belum resmi menjadi bagian dari jaringan kerja kami,” tambahnya.
Siang tadi, Koordinator Wilayah BGN untuk Kabupaten Nias Selatan telah bertemu langsung dengan pihak yayasan dan pemilik kendaraan yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, pihak BGN meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban penuh atas penggunaan logo dan nama lembaga pada kendaraan operasional yayasan tersebut.
Korwil BGN juga menegaskan bahwa setiap calon mitra wajib menunggu proses validasi dan verifikasi sebelum dapat menggunakan atribut kelembagaan di semua bentuk kegiatan, termasuk transportasi dan distribusi logistik. Hingga laporan ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berjalan, dan BGN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
Dengan munculnya peristiwa ini, BGN kembali mengingatkan seluruh organisasi masyarakat, yayasan, dan calon mitra yang ingin berkolaborasi dalam program pemenuhan gizi nasional agar terlebih dahulu melalui proses administratif dan komunikasi resmi. Nanik berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi di media sosial yang melibatkan lembaga pemerintah.
“Lembaga kami terbuka untuk bekerja sama, tetapi sesuai prosedur. Jangan asal pakai logo, apalagi untuk kegiatan yang tidak relevan dengan misi kita dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” tutup Nanik. (RED)











































