Gugatan Perdata Rp5 Triliun Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut PG

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Juli 2023 - 02:37 WIB

504,129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun disebutkan telah dicabut.

Adapun gugatan perdata itu sebelumnya didaftarkan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mahfud.

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkifli mengatakan dari pihak penggugat tidak menyertakan alasan dari pencabutan gugatan yang sudah didaftarkan itu. Kendati demikian persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.

“Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST,” ucapnya.

“Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Kendati digugat, Mahfud menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tuturnya. (PMJ)

Berita Terkait

Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten
Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit
Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues
PERISAI SI: Polri di Bawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
PWI, ANTARA, TVRI, dan RRI Main Bola Bareng Jelang HPN 2026 & Piala Dunia
4 Februari Rabu Malam Ratusan Warga Terjebak Banjir Dipalok

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:56 WIB

Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:18 WIB

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?

Senin, 2 Februari 2026 - 22:39 WIB

Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11 WIB

Polres Aceh Timur Tegaskan Tangani Kasus Sesuai SOP

Senin, 26 Januari 2026 - 13:39 WIB

Medco E&P Malaka Kerahkan Puluhan Alat Berat, Pulihkan Akses Mobilitas 31 Desa Pascabanjir di Aceh Timur

Senin, 19 Januari 2026 - 00:39 WIB

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:11 WIB

Akses Aceh Timur–Gayo Lues via Peureulak–Lokop Mulai Pulih, Harapan Warga Kembali Terbuka

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:05 WIB

NAGAN RAYA

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:00 WIB