Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 00:33 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, efektif mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan ini diumumkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai langkah pendisiplinan dan penegakan etika bagi anggota dewan.

Dalam siaran persnya, Sarmuji menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan komitmen Golkar untuk menjaga integritas partai dan menegakkan aturan internal organisasi. “Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang, DPP Partai Golkar menegaskan aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan,” ujar Sarmuji.

Selain itu, DPP Partai Golkar juga menyampaikan rasa duka atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa akhir-akhir ini. Sarmuji menekankan, penonaktifan Adies Kadir dilakukan setelah mempertimbangkan pentingnya memperkuat disiplin dan etika anggota DPR dari Partai Golkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan kepada masyarakat, khususnya para kader Partai Golkar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas partai dalam menghadapi dinamika politik nasional. (*)

Berita Terkait

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital
JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain
JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat
JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus
JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki
JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh
KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Jumat, 5 September 2025 - 21:30 WIB

H. Ali Basrah Dukung Penuh Pengembangan Universitas Gunung Leuser

Kamis, 4 September 2025 - 16:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai Berjalan Penuh Keharmonisan

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Sabtu, 13 Sep 2025 - 13:07 WIB