Tapaktuan – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sudirman Hasan Prihatin dengan maraknya pelanggaran Pilkada, seperti fitnah dan hoak yang terjadi di Aceh Selatan menjelang hari pemilihan di Pilkada 2024. Forum LSM Aceh meminta APH di Aceh Selatan segera mengusut tuntas, seperti kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh salah satu kandidat Calon Bupati Aceh Selatan.
Menurut Sudirman, kasus ini sudah masuk kategori ranah pidana dan tidak lagi berada dalam ranah Panwaslih, sehingga Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti.
” Pelanggaran UU ITE bukan lagi masuk kategori pelanggaran UU Pilkada, tetapi tindak pidana yang diatur di dalam dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Untuk itu, kita meminta agar kepolisian dapat segera bertindak cepat,” tegas Sudirman, Jumat 15 November 2024.
Sudirman mengingatkan ada sejumlah kasus pelanggaran serius UU ITE di Aceh menjelang Pilkada, namun kasus pelanggaran UU ITE di Aceh Selatan, kalau memiliki data yang cukup lengkap, sudah bisa ditindaklanjuti.
Kata Sudirman, jika polisi lamban dalam menangani, hal itu bisa memicu keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum di Aceh, apalagi menjelang pilkada.
“Kami ingin Pilkada Aceh khususnya Aceh Selatan ini berlangsung damai agar masyarakat bisa menentukan pilihannya secara jujur dan adil,”katanya.
Sebagaimana laporan relawan pemantau Pilkada Forum LSM Aceh di lapangan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menyebarkan percakapan pribadi/privasi salah satu calon Cabup Aceh Selatan dengan salah satu tokoh masyarakat, dan juga beberapa kasus kasus hoak lainnya yang beredar luar di media sosial.