ACEH TIMUR – Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mempertanyakan soal asal usul dana Rp.1,8 M yang disita pihak kejaksaan Aceh Timur terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp.13 miliar beberapa waktu lalu.
Ronny meminta pihak kejaksaan dapat segera menjelaskannya secara transparan dan terperinci ke publik.
” Kami mempertanyakan asal usul duit Rp.1,8 M itu, apa benar disita dari 6 orang yang ditangkap itu atau dari salah satu diantara mereka, atau ada pihak lain di luar itu yang mengembalikannya?” tanya Ronny, Kamis 21 September 2023.
Pengkritik cadas itu pun mempertanyakan perihal mekanisme uang itu sebenarnya disita jaksa atau dikembalikan oleh pihak tertentu.
” Kami juga mempertanyakan mekanismenya, itu disita atau bagaimana, kalau disita kan misalkan terjadi OTT, atau disita dari rekening atau bank, nah ini bagaimana yang benarnya, atau dikembalikan ke Jaksa, jika dikembalikan, lalu siapa yang mengembalikannya, apa yang enam orang itu? Apa benar yang 6 orang itu punya uang Rp. 1,8 M? ” Tanya Ronny lagi.
Pihaknya juga mendesak agar 6 orang tersangka itu dapat diberi akses agar bisa diwawancarai wartawan kapan saja, agar publik bisa mengetahui informasi yang dibutuhkan selain informasi dari penegak hukum.
” Kami banyak mendengar isu miring terkait kasus ini, jadi untuk menghindari informasi negatif, tentunya yang penting dari kepingan informasi itu perlu dikonfirmasi langsung ke sumbernya, apalagi soal dugaan karyawan toko yang diduga dapat proyek belasan milyar di Aceh Timur, apa benar itu? jika benar koq bisa, dari mana?” Sebut Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu.
Dia juga mempertanyakan soal adanya informasi dugaan keterlibatan salah seorang keluarga dari pejabat di dinas terkait dalam kasus tersebut.
” Ada informasi begitu, ada abang kandungnya pejabat diantara 6 orang yang ditangkap itu, jika benar itu gimana ceritanya koq bisa begitu, apa ada kaitannya dengan pejabat itu, dan kami pun mendengar informasi yang ditangkap cuma yang kecil – kecil saja, nah ini perlu dijelaskan oleh pihak terkait secara logis, supaya informasi bisa benar di tengah masyarakat, ” tegas Ronny.
Dia mengungkapkan, jika dalam beberapa hari ini pihak terkait tidak memberi penjelasan yang masuk akal terkait itu, maka pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan Aceh Timur dan Dinas PUPR pekan depan.
” Jika tidak digubris dan tidak mendapatkan jawaban yang masuk akal, maka kami akan gelar aksi di depan kejaksaan Aceh Timur dan PUPR, dan bila pun itu tidak mempan, bila perlu kami akan gelar aksi di depan kantor Kejati Aceh di Banda Aceh untuk mencari kebenaran dan keadilan,” Pungkas alumni Universitas Eka sakti itu menutup keterangannya.
Sebelumnya media online VOI. id, memberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan nilai pekerjaan mencapai Rp13 miliar.
Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan, penetapan para tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan.
“Keterlibatan para tersangka masing-masing sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa. Ada dua paket pekerjaan yang melibatkan masing-masing tersangka,” katanya di Aceh Timur, dikutip dari Antara, Kamis, 7 September.
Untuk paket pekerjaan pembangunan Jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dengan tersangka berinisial A selaku PPTK, RA (konsultan pengawas), dan MS (penyedia jasa).
Sedangkan paket pekerjaan pembangunan Jalan Rantau Panjang menghubungkan Alue Tuwi di Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan tersangka berinisial KU (PPTK), DA (konsultan pengawas), dan EZ (penyedia jasa).
Paket pekerjaan pembangunan Jalan Beusa Seubrang dengan nilai kontrak sebesar Rp11,39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.
Sementara, pembangunan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan nilai kontrak Rp1,71 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2021 Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.
Lukman Hakim mengatakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menyatakan kerugian keuangan negara untuk pembangunan Jalan Beusa Sebrang mencapai Rp2,3 miliar.
“Sedangkan kerugian negara untuk pekerjaan pembangunan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp334 juta,” katanya.
Ia menyebutkan penyidik menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dari para tersangka. Uang tersebut dititipkan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.