JAKARTA | Kejaksaan Agung mulai menelaah permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat pengajuan itu telah diterima penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan kini masuk tahap pendalaman bersama alat bukti yang sudah dikumpulkan. Di tengah proses yang masih berjalan, permintaan JC itu membuka kemungkinan baru dalam pengusutan perkara yang disebut melibatkan banyak pihak dan menyangkut tata kelola program yang semestinya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan surat tersebut sudah diterima. “Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari, ya,” kata Syarief saat dihubungi, Rabu (9/6/2026). Ia menegaskan, penyidik belum mengambil kesimpulan apa pun sebelum menuntaskan pembacaan terhadap seluruh alat bukti yang ada. “Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujarnya. Sikap itu menunjukkan bahwa permohonan JC tidak otomatis dikabulkan, melainkan harus diuji lebih dulu dalam kerangka pembuktian yang sedang dibangun penyidik.
Pengajuan JC sendiri dilakukan Sony pada Senin (8/6/2026), melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurut Krisna, langkah itu ditempuh bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kesediaan kliennya untuk bersikap kooperatif dan membuka peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dalam praktik hukum pidana, status justice collaborator lazim diajukan oleh pelaku yang dinilai bukan aktor utama, tetapi bersedia memberi keterangan yang signifikan untuk membongkar struktur perkara yang lebih luas. Karena itu, setiap pengajuan JC selalu dilihat bukan hanya dari isi permohonannya, melainkan juga dari seberapa besar kontribusinya terhadap terang-benderangnya perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang tengah disidik ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG, sebuah program yang sejak awal dimaksudkan untuk memperkuat asupan gizi masyarakat sasaran, terutama kelompok yang rentan terhadap persoalan kekurangan gizi dan stunting. Di level kebijakan, program semacam ini selalu membawa ekspektasi tinggi karena menyentuh kebutuhan yang langsung dirasakan publik. Namun, justru karena program itu berada di titik pertemuan antara anggaran besar, rantai pelaksanaan yang panjang, dan kepentingan layanan publik, setiap dugaan penyimpangan menjadi sangat sensitif. Korupsi di sektor seperti ini tidak hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga pada kualitas layanan yang diterima masyarakat yang mestinya menjadi penerima manfaat.
Kehadiran JC dalam perkara semacam ini kerap dipandang penting karena dapat membantu penyidik menelusuri jalur keputusan, aliran perintah, hingga keterkaitan antaraktor di balik satu kebijakan atau pengadaan. Ketika suatu perkara diduga melibatkan lebih dari satu pihak, keterangan seorang pelaku yang memilih bekerja sama bisa menjadi pintu masuk untuk menguji kesesuaian antara pernyataan, dokumen, dan alat bukti lain. Namun, penyidik tetap tidak dapat bergantung pada keterangan semata. Dalam hukum acara pidana, pengakuan atau penjelasan dari satu orang harus ditautkan dengan bukti-bukti lain agar konstruksi perkara tidak berdiri di atas asumsi. Itu sebabnya Kejaksaan Agung memilih berhati-hati sebelum memberi penilaian atas permintaan yang diajukan Sony.
Kuasa hukum Sony menyebut ada 26 nama yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung. Daftar itu, menurut Krisna Murti, kini menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat membantu penyidik mengurai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari Kejaksaan Agung mengenai siapa saja nama-nama tersebut, sejauh mana keterkaitannya, dan apakah seluruhnya sudah masuk dalam pemeriksaan intensif. Dalam perkara korupsi yang berlapis, jumlah nama bukan satu-satunya soal; yang lebih penting adalah bagaimana hubungan antarpihak itu dibuktikan lewat dokumen, transaksi, perintah kerja, maupun jejak komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Secara umum, permohonan justice collaborator memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Status itu bukan kekebalan hukum, dan tidak pula menghapus pertanggungjawaban pidana. Seorang pelaku yang memperoleh pengakuan sebagai JC tetap harus menjalani proses hukum, hanya saja kerja samanya dalam membuka perkara dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Karena itu, pengajuan JC sering kali dipandang sebagai pilihan strategis di tengah perkara besar yang diduga melibatkan banyak simpul kepentingan. Dalam konteks Sony, permohonan tersebut tampaknya ingin menempatkan dirinya sebagai pintu masuk bagi penyidik untuk menembus lapisan-lapisan perkara yang disebut lebih luas dari sekadar peran individu.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan Agung memeriksa surat JC sambil menelaah alat bukti menunjukkan bahwa penyidikan masih bergerak pada tahap yang menentukan. Pada fase ini, penyidik biasanya berupaya memastikan apakah keterangan yang diberikan konsisten dengan bukti dokumen, keterangan saksi, hasil penggeledahan, dan temuan lain yang sudah dikumpulkan. Di situ pula letak pentingnya kehati-hatian lembaga penegak hukum. Permohonan JC tidak semestinya dipandang semata sebagai upaya meringankan beban hukum, tetapi juga sebagai peluang untuk mengungkap pola yang lebih besar apabila memang ada jaringan yang bekerja secara bersama-sama di balik dugaan korupsi.
Kasus ini juga menyisakan dimensi lain yang tak kalah penting, yakni kepercayaan publik terhadap program yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Program MBG lahir dari semangat memperbaiki kualitas gizi masyarakat, namun dugaan korupsi pada tata kelolanya berisiko menimbulkan keraguan terhadap keseluruhan sistem pelaksanaan. Dalam perkara yang menyangkut program sosial, persepsi publik sering kali bergerak secepat kabar yang beredar. Karena itu, ketegasan penyidik dalam memeriksa setiap petunjuk dan keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan yang memang layak disampaikan menjadi penting agar ruang spekulasi tidak berkembang lebih jauh.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyatakan apakah permohonan justice collaborator Sony akan diterima atau tidak. Yang pasti, surat sudah masuk, alat bukti sedang dipelajari, dan penyidik masih menimbang langkah berikutnya. Di titik ini, perkara MBG memperlihatkan bagaimana satu permohonan dapat menjadi penanda bahwa penyidikan memasuki fase yang lebih dalam, terutama jika benar ada puluhan nama yang disebut dalam berkas pemeriksaan. Bagi Kejaksaan Agung, tantangannya bukan hanya menuntaskan perkara, melainkan memastikan setiap simpul yang terkait dibuka dengan bukti yang kuat. Dan bagi publik, yang paling dinanti adalah apakah kerja sama seorang eks pejabat ini benar-benar mampu membawa perkara menuju terang, atau justru berhenti sebagai satu catatan di tengah jalan panjang penegakan hukum. (*)
































































