Dukung Kejati Usut Tuntas Indikasi Korupsi BRA, KPA : Jangan Biarkan Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Dibegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 03:52 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Indikasi korupsi anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total kerugian negara pagu Rp 15,3 miliar sungguh memprihatinkan. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut.

“Badan Reintesgrasi Aceh (BRA) merupakan wadah yang mestinya menjamin hak dan kesetaraan mantan kombatan, Tapol /Napol dan korban konflik. Namun sungguh disayangkan jika lembaga ini harus dijarah oleh para koruptor. Untuk itu, kita mendukung sepenuhnya Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi BRA yang telah merugikan keuangan negara dan menyayat hati para mantan kombatan serta korban konflik yang selama ini berharap perhatian maupun bantuan pemerintah,” ungkap Koordinator Koalisi Peusaboh Aceh (KPA), Fadli Irman, Jum’at 19 Juli 2024.

Menurut KPA, kendatipun Kejati Aceh sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi tersebut namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lainnya yang terlibat dalam korupsi tersebut. “Pihak Kejati Aceh harus membongkar sampai ke akar-akarnya, kemana saja aliran dana Rp 15,3 M dari program fiktif itu mengalir, siapa saja yang menikmati. Kejati harus bersihkan BRA dari sindikat-sindikat koruptor agar ke depannya lembaga tersebut dapat bekerja lebih maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan mantan kombatan dan korban konflik di Aceh,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, dari program pengadaan yang terbukti fiktif tersebut tentunya dapat diusut kemana saja uang tersebut mengalirnya.
“Selama ini sudah banyak alokasi pemerintah yang diperuntukkan untuk mantan kombatan dan korban konflik, namun sangat disayangkan jika masih banyak mantan kombatan itu tidak dapat mencicipi buah dari perdamaian tersebut. Tentunya salah satu penyebabnya seperti temuan pada kasus ini, anggarannya ada namun tidak mengalir kepada yang berhak menerimanya karena realisasinya fiktif. Bayangkan saja, seharusnya dengan anggaran Rp 15,3 M itu berapa banyak mantan kombatan dan korban konflik yang dapat dibantu. Jangan biarkan hak mantan kombatan dan korban konflik dibegal koruptor,” sebutnya.

KPA meminta Kejati Aceh tidak lagi menunda-nunda proses hukum terkait indikasi korupsi BRA tersebut. “Indikasi korupsi BRA itu murni pelanggaran hukum, jadi tidak ada kaitannya dengan politik pilkada dan tidak ada alasan harus ditunda hingga selesai pilkada. Para korban konflik yang selama ini dibegal hak nya tentu sangat berharap agar kasus korupsi di BRA ini dapat sesegera mungkin dituntaskan. Kita minta Kejati segera seret para pelaku ke meja hijau tanpa menunda-nunda,”pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:56 WIB

Mhd Arjunanta: Konten Kreator dan Penulis eBook yang Menginspirasi Generasi Digital

Selasa, 4 Maret 2025 - 00:19 WIB

PTPN 1 Reg 1 Dan PTPN IV Reg VI Bangun Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kajaksaan Tinggi Aceh

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:58 WIB