Dukung Kejati Usut Tuntas Indikasi Korupsi BRA, KPA : Jangan Biarkan Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Dibegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 03:52 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Indikasi korupsi anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total kerugian negara pagu Rp 15,3 miliar sungguh memprihatinkan. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut.

“Badan Reintesgrasi Aceh (BRA) merupakan wadah yang mestinya menjamin hak dan kesetaraan mantan kombatan, Tapol /Napol dan korban konflik. Namun sungguh disayangkan jika lembaga ini harus dijarah oleh para koruptor. Untuk itu, kita mendukung sepenuhnya Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi BRA yang telah merugikan keuangan negara dan menyayat hati para mantan kombatan serta korban konflik yang selama ini berharap perhatian maupun bantuan pemerintah,” ungkap Koordinator Koalisi Peusaboh Aceh (KPA), Fadli Irman, Jum’at 19 Juli 2024.

Menurut KPA, kendatipun Kejati Aceh sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi tersebut namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lainnya yang terlibat dalam korupsi tersebut. “Pihak Kejati Aceh harus membongkar sampai ke akar-akarnya, kemana saja aliran dana Rp 15,3 M dari program fiktif itu mengalir, siapa saja yang menikmati. Kejati harus bersihkan BRA dari sindikat-sindikat koruptor agar ke depannya lembaga tersebut dapat bekerja lebih maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan mantan kombatan dan korban konflik di Aceh,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, dari program pengadaan yang terbukti fiktif tersebut tentunya dapat diusut kemana saja uang tersebut mengalirnya.
“Selama ini sudah banyak alokasi pemerintah yang diperuntukkan untuk mantan kombatan dan korban konflik, namun sangat disayangkan jika masih banyak mantan kombatan itu tidak dapat mencicipi buah dari perdamaian tersebut. Tentunya salah satu penyebabnya seperti temuan pada kasus ini, anggarannya ada namun tidak mengalir kepada yang berhak menerimanya karena realisasinya fiktif. Bayangkan saja, seharusnya dengan anggaran Rp 15,3 M itu berapa banyak mantan kombatan dan korban konflik yang dapat dibantu. Jangan biarkan hak mantan kombatan dan korban konflik dibegal koruptor,” sebutnya.

KPA meminta Kejati Aceh tidak lagi menunda-nunda proses hukum terkait indikasi korupsi BRA tersebut. “Indikasi korupsi BRA itu murni pelanggaran hukum, jadi tidak ada kaitannya dengan politik pilkada dan tidak ada alasan harus ditunda hingga selesai pilkada. Para korban konflik yang selama ini dibegal hak nya tentu sangat berharap agar kasus korupsi di BRA ini dapat sesegera mungkin dituntaskan. Kita minta Kejati segera seret para pelaku ke meja hijau tanpa menunda-nunda,”pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Melalui Pemberian Fasilitas Fiskal Strategis
Massa Desak Gubernur Aceh Cabut Izin HGU PT Nafasindo
Workshop Online Belajar Ekspor Sesi 1, Bea Cukai Aceh Kupas Tuntas Ketentuan Ekspor
Bea Cukai Aceh dan Karantina Aceh Tingkatkan Koordinasi CIQ untuk Perkuat Layanan di Pintu Masuk Negara
Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri, Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada
Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur
Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 T.A. 2025
Bupati Bener Meriah Temui Kadis DLHK Aceh Bahas Penurunan Status dan Pemanfaatan Kawasan Lahan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 12:16 WIB

Massa Desak Gubernur Aceh Cabut Izin HGU PT Nafasindo

Kamis, 11 September 2025 - 18:32 WIB

Workshop Online Belajar Ekspor Sesi 1, Bea Cukai Aceh Kupas Tuntas Ketentuan Ekspor

Kamis, 11 September 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Aceh dan Karantina Aceh Tingkatkan Koordinasi CIQ untuk Perkuat Layanan di Pintu Masuk Negara

Kamis, 11 September 2025 - 18:26 WIB

Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri, Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada

Kamis, 11 September 2025 - 18:22 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur

Kamis, 11 September 2025 - 18:21 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-34 T.A. 2025

Kamis, 11 September 2025 - 14:12 WIB

Bupati Bener Meriah Temui Kadis DLHK Aceh Bahas Penurunan Status dan Pemanfaatan Kawasan Lahan untuk Masyarakat

Rabu, 10 September 2025 - 16:15 WIB

CSR Adalah Hak Rakyat Aceh, SAPA Minta Gubernur Jangan Salah Kaprah

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Sabtu, 13 Sep 2025 - 13:07 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; 
hw-remosaic: false; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: 8; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (0, 0); 
aec_lux: 318.96332; 
aec_lux_index: 0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; 
albedo:  ; 
confidence:  ; 
motionLevel: -1; 
weatherinfo: null; 
temperature: 36;

ACEH TENGGARA

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Sabtu, 13 Sep 2025 - 01:55 WIB