Gayo Lues — Tokoh masyarakat Gayo Lues, Saniman, yang akrab disapa Raja Praak, menyerukan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,2 miliar.
Seruan ini mencuat di tengah riuhnya kabar penyimpangan dana hibah yang kini mulai menggugurkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran olahraga di daerah tersebut. Saniman, yang juga menjabat Sekretaris Partai Aceh Kabupaten Gayo Lues, menegaskan bahwa kasus semacam ini harus ditangani secara serius dan transparan.
“Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan, itu bukan sekadar salah hitung atau salah administrasi. Itu kejahatan yang merusak marwah olahraga dan nama baik daerah. Hukum harus tegak, tanpa pandang bulu,” ujar Saniman kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Menurutnya, pemalsuan dokumen dalam pencairan dana hibah negara adalah bentuk pemufakatan yang tidak bisa ditoleransi. Ia pun mendorong Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk tidak berhenti pada pemeriksaan seremonial, tapi melangkah lebih jauh hingga pada penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti hukum.
“Jangan berhenti di pemeriksaan saksi. Kalau ada bukti kuat, tetapkan tersangka. Ini soal tanggung jawab terhadap uang negara. Rakyat sudah jenuh menunggu kebenaran,” tegasnya.
Duit negara sebesar Rp1,2 miliar yang seharusnya menjadi tulang punggung pembinaan atlet dan pengembangan prestasi, justru disebut-sebut menguap tanpa arah. Sebuah sumber internal di tubuh KONI menyebutkan adanya perbedaan antara dokumen arsip yang dimiliki lembaga dengan dokumen pencairan yang disampaikan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kasus ini kini mulai masuk dalam kategori pidana serius. Pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk mencairkan dana negara berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara. Jika terbukti digunakan untuk menarik dana keuangan negara, pelaku juga bisa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari catatan yang beredar, penyelidikan awal perkara ini telah dimulai sejak awal Oktober 2025. Sejumlah saksi dari unsur KONI maupun Dinas Pemuda dan Olahraga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh tim jaksa. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti yang disampaikan ke publik.
Saniman menegaskan, dirinya dan Partai Aceh akan terlibat aktif dalam mengawal jalannya proses hukum ini. Ia menyebut keadilan harus berdiri tegak agar masyarakat Gayo Lues kembali percaya pada lembaga-lembaga negara yang mengelola uang publik.
“Ini bukan perkara politik, ini menyangkut tanggung jawab moral. Jika benar ada yang bermain, maka harus bertanggung jawab. Kami akan terus kawal,” katanya.
Kasus yang disebut-sebut sebagai drama dana hibah KONI ini menunggu kepastian hukum di tengah skeptisisme publik akan nasib perkara serupa yang kerap berakhir menggantung. Pertanyaannya kini, beranikah aparat membongkar kasus ini hingga tuntas? (TIM)