Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:29 WIB

503,313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |   Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang diduga tersangka tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Kekinian Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan kedua tersangka berinisial S (31) petani warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, dan SB (51) petani warga Desa Polo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Terkait hal ini ,Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit dump truk warna kuning dan kayu olahan sebanyak 3 ton.

Bagus menyebutkan kedua tersangka diamankan petugas, Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 23:00 WIB saat hendak membawa kayu olahan sebanyak 3 ton diduga hasil praktek Ilegal Logging atau penebangan liar tanpa ada dokumen resmi menggunakan mobil dump truk warna kuning di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Aceh Tenggara,” kata Bagus kepada awak media Rabu 26 Februari 2025.

Bagus menyampaikan kedua tersangka atas perbuatannya terancam pasal 82 undang undang RI nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 KUHPidana.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Resahkan Masyarakat, Seorang Pria di Mataram Nyamar Jadi Wanita saat di Masjid dan Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Polisi Tangkap Tersangka Pengancaman Pisau ke Pengguna Mobil di Pekanbaru
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu Disita
Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran
Dua Rumah Semi Permanen Hangus Dilahap si Jago Merah
Lepas Sambut Kapolres Agara yang Baru, Bupati Ajak Serius Berantas Narkoba Hingga Bahas Harga Pupuk.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:22 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang bantu warga membuat lantai pertapakan

Rabu, 16 April 2025 - 22:16 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Senin, 14 April 2025 - 08:50 WIB

Melalui kegiatan Komunikasi Sosial Babinsa ELALUI GIAT ciptakan situasi yang baik dengan warga Binaan

Minggu, 13 April 2025 - 11:14 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres

Sabtu, 12 April 2025 - 07:36 WIB

Babinsa Ramil 09/Putri Betung Kodim 0113/Gayo Lues Bergotong Royong Bersama Warga Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 00:49 WIB

Mengenang Jasa Pendiri, Pemkab Gayo Lues Lakukan Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 12 April 2025 - 00:43 WIB

Peringati HUT ke-23 Kabupaten Gayo Lues, Pemkab Gelar Seminar

Sabtu, 12 April 2025 - 00:37 WIB

Bupati Gayo Lues Lantik Pejabat Eselon III, Berikut Daftar 20 Namanya

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Surat Pindah Anak Sekolah Ditahan, Warga Geram

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:01 WIB

NASIONAL

Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:23 WIB