Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:29 WIB

503,249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |   Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang diduga tersangka tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Kekinian Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan kedua tersangka berinisial S (31) petani warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, dan SB (51) petani warga Desa Polo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal ini ,Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit dump truk warna kuning dan kayu olahan sebanyak 3 ton.

Bagus menyebutkan kedua tersangka diamankan petugas, Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 23:00 WIB saat hendak membawa kayu olahan sebanyak 3 ton diduga hasil praktek Ilegal Logging atau penebangan liar tanpa ada dokumen resmi menggunakan mobil dump truk warna kuning di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Aceh Tenggara,” kata Bagus kepada awak media Rabu 26 Februari 2025.

Bagus menyampaikan kedua tersangka atas perbuatannya terancam pasal 82 undang undang RI nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 KUHPidana.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Wagub Fadhlullah: Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri
Do’a Bersama untuk Alm Abu Razak, Wagub Fadhlullah: Terima Kasih Masyarakat Teupin Raya
Silahturahmi Antar Wartawan Alasta News, hingga Bahas isu Penting. Pimred : tetap junjung kesolidtan
Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Buka Puasa Bersama Bank Aceh
Audiensi Strategis KPPN Kutacane dengan Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara
Festival Ramadhan Kemenag, Kemenag Kutacane Bagikan 250 Paket Sembako dan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Secara Gratis
Hampir 100% Aparatur Negara Pusat di Wilayah Kerja KPPN Kutacane telah Menerima Tunjangan Hari Raya atas Beban APBN di Rekening Masing-masing Pegawai

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:00 WIB

Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:29 WIB

Menelisik Dominus Litis Kejaksaan: Ancaman terhadap Keadilan dan Independensi Hukum Di Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 03:19 WIB

Memiliki Daya Serap Tinggi, Inilah 5 Keunggulan Popok Bayi Genki Moko Moko

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:27 WIB

DAMPAK TAYANGAN TELEVISI TERHADAP POLA PIKIR MASYARAKAT: EDUKASI ATAU SENSASI?

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:21 WIB

DAMPAK MEDIA BARU TERHADAP ETIKA ANAK MUDA

Rabu, 22 Januari 2025 - 02:28 WIB

Cara Memahami Putusan Hakim

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:32 WIB

Penerapan Tazkiyatun Nafs Memperoleh Kedamaian Batin

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:29 WIB

Bolu Bhoi Khas Aceh

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Sabtu, 29 Mar 2025 - 16:18 WIB

BANDA ACEH

Bank Aceh Optimalkan Kanal Digital selama Libur Lebaran

Sabtu, 29 Mar 2025 - 05:52 WIB