Dua Anak Bupati Pernah diperiksa, LSM KOMPAK Pertanyakan Kelanjutan Kasus PLTU Nagan Raya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 November 2023 - 21:49 WIB

50723 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan kita di KPK hari ini Kamis 02 November 2023 guna menyerahkan secara langsung data pendukung tambahan. Dimana sebelumnya pihak KPK telah membalas surat atas laporan kita dan meminta untuk segera menyiapkan data pendukung tambahan lainnya. Selain melalui balasan surat, pihak KPK juga menghubungi kita secara langsung melalui Call center KPK.

Alhamdulillah seluruh data pendukung yang diminta oleh pihak KPK telah kita penuhi dan sudah kita serahkan secara langsung. Kalau dilihat dari data pendukung tersebut diduga kuat kasus yang kita laporkan tersebut telah terjadi indikasi korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita berharap kasus yang kita laporkan tersebut untuk segera diproses dan bisa dilanjutkan ketahap penyelidikan.

Selain menghadirkan data pendukung tambahan, kita juga menjumpai lansung Humas KPK untuk mempertanyakan beberapa Kasus dugaan Korupsi yang pernah dilakukan penyelidikan oleh KPK di Aceh.
Kasus tersebut pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya.

Baca Juga :  KPK akan Buktikan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Korupsi Bansos

“Dalam kasus ini dimana proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan dan telah terjadi Dugaan indikasi korupsi.

Selanjutnya kedua, kasus pengadaan kapal Aceh Hebat 1 senilai Rp 73 Miliar, Kapal Aceh Hebat 2 sebesar Rp 59 Miliar dan Kapal Aceh Hebat 3 sebesar Rp 38 Miliar. Menurutnya, pengadaan kapal tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan padahal kapal tersebut merupakan kapal baru.

Dalam penyelidikan Kasus dugaan Korupsi di Proyek PLTU Nagan Raya, Pihak KPK juga telah memeriksa dan meminta keterangan beberapa saksi. Selain Pejabat pemkab nagan Raya, Dua Anak Bupati Kabupaten Nagan Raya juga ikut diperiksa untuk diminta keterangan. Namun setelah penyelidikan tersebut dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2021, hasil pemeriksaan dan kelanjutan atas kasus tersebut tidak pernah dilakukan pemberitaan lagi. Kita menganggap kalau KPK adalah sebuah lembaga yang profesional dalam melakukan penanganan kasus korupsi. artiannya tidak mungkin pihak KPK melakukan penyelidikan kalau buck up data awal masih lemah dan belum mengarah kepada indikasi korupsi pada kasus tersebut. Ini malah sudah dua tahun lamanya, namun hasil penyelidikan dan kelanjutan kasus tersebut tidak pernah disampaikan lagi ke publik. Kalau status nya sudah ditingkatkan atau kasus tersebut telah SP3 kan, harusnya pihak KPK juga menyampaikan kepublik biar Rakyat Aceh bisa tau dan kita pingin kepastian hukum supaya publik tidak berasumsi liar.

Baca Juga :  KPK Sebut Negara Rugi USD 140 Juta pada Pembelian LNG dari AS, CERI: Apakah Nicke dan Dwi Soetjipto Ikut Tanggung Renteng?

Selanjutnya koordinator LSM KOMPAK Saharuddin juga meminta KPK untuk Memantau Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dimana dalam penganggaran Dana Pokir DPRA diduga Kuat telah terjadi sarat kepentingan dan terindikasi Korupsi. Kalau KPK siap menanginya, Kita pun akan siap memberikan datanya. Kita kepingin Aceh terbebas dari kejahatan korupsi.

Kita sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menunjukkan kepada Rakyat Indonesia bahwa KPK adalah lembaga Profesional dan berkeadilan. Bukan lembaga Penanganan kasus sesuai Titipan dan Pesanan. (AK)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB