KUTACANE BARANEWS. CO – Meskipun Provinsi Aceh memberlakukan Qanun Syariat Islam, Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni, melayangkan kritik tajam terkait masih beroperasinya kedai tuak di wilayah tersebut selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Situasi ini dinilainya sebagai bukti lemahnya penegakan syariat Islam yang sudah berlaku.
Marwan Husni mengungkapkan keprihatinannya, menyebut kondisi ini sebagai “noda bagi bulan suci Ramadan.” Ia menyayangkan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menertibkan penjualan tuak, padahal daerah-daerah lain di luar Aceh bisa melakukannya.
Ini karena kurang seriusnya pihak terkait untuk menutup kedai tuak, khususnya di bulan Suci Ramadan,” ujar Marwan Husni.
Toleransi Beragama dan Penegakan Hukum
Tgk Marwan Husni menekankan bahwa
masyarakat yang berdomisili di Aceh, tanpa memandang latar belakang, seharusnya tunduk pada Qanun Syariat Islam. Menurutnya, hal ini merupakan wujud toleransi antarumat beragama di daerah yang dikenal dengan julukan “Bumi Sepakat Segenap” tersebut. Ia berharap di bawah kepemimpinan Bupati/Wabup yang baru, penutupan kedai tuak dapat terealisasi.
Tindakan yang Diharapkan dari Pemerintah Daerah
Selain menyoroti penjualan tuak, Marwan Husni juga mengkritik warung makan dan minum yang tetap buka pada pagi hari di bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha seharusnya mengikuti Seruan Bersama Forkompinda Aceh Tenggara yang telah
dikeluarkan untuk menghormati bulan puasa. Ia meyakini bahwa dengan keseriusan pihak terkait, penegakan syariat Islam dapat berjalan dengan efektif. ***