DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (16/9/2025) di Gedung DPR, Jakarta, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Sebanyak 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM sebelumnya telah menjalani tahapan seleksi secara transparan oleh KY. Namun, hanya 10 nama yang akhirnya mendapat persetujuan parlemen. Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, menyatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan DPR yang mengacu pada kewenangan legislatif dalam menyeleksi calon.

“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Hanya 10 calon yang diloloskan DPR, sesuai kewenangan lembaga legislatif,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Mukti menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara partisipatif, objektif, dan akuntabel guna menjaring calon yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Kendati enam calon lainnya tidak disetujui, KY memastikan akan tetap menjalankan proses seleksi berkesinambungan jika ada permintaan resmi dari Mahkamah Agung.

Namun, dari tiga calon hakim ad hoc HAM yang diajukan, hanya satu yang disetujui DPR. Kondisi ini dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam aturan tersebut, majelis hakim di tingkat kasasi seharusnya terdiri dari lima orang, dengan komposisi dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis bisa efektif menangani perkara,” kata Mukti Fajar.

Menanggapi hal tersebut, KY menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan formasi hakim ad hoc secara menyeluruh demi menjamin efektivitas dan kelangsungan proses peradilan HAM di tingkat Mahkamah Agung. KY juga menegaskan kesiapannya melanjutkan proses seleksi sesuai permintaan yang masuk secara resmi dari MA.

Berikut ini nama-nama calon hakim yang disetujui DPR:

  1. (Nama-nama hakim agung yang disetujui – akan ditambahkan ketika tersedia)

Untuk posisi hakim ad hoc HAM, hanya satu nama yang disetujui, yakni:

  1. (Nama hakim ad hoc HAM yang lolos – akan ditambahkan ketika tersedia)

Mahkamah Agung masih membutuhkan dua tambahan hakim ad hoc HAM guna memenuhi komposisi ideal dalam persidangan perkara pelanggaran HAM berat. (red)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru