Suka Makmue : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, melaksanakan pelatihan Konvensi Hak anak untuk Guru Dayah/ Pondok Pesantren, Guru PAUD / TK dan pengerak Kabupaten Layak Anak ( KLA )
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari sejak Tanggal 12 – 13 November 2025 di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Suka Makmue.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Suhermawan, SKM, MKM yang disampaikan melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Dinas DPMGP4 Teuku Nih Peunawa.S.Pd. mengatakan dalam sambutannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk melatih SDM di Kabupaten Nagan Raya terkait Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yaitu dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media untuk pemenuhan hak-hak anak berkelanjutan. Kata Teuku Nih Peunawa.S.Pd.
Pertemuan ini juga merupakan wadah untuk refelkasi, konsolidasi dan penguatan komitmen lintas sektor agar semua pihak dapat bergerak bersama.
Dalam pantauan awak media Kegiatan tersebut dihadiri 145 orang peserta yang terdiri dari, Guru Dayah/Pesantren sebanyak 40 orang, Guru PAUD/TK 45 orang dan penggerak KLA yang melibatkan lintas sektoral sebanyak 60 orang yang terdiri dari : BAPPEDA, DINSOS, DINKES, DISKOMINFOTIK, DISDIK, DSI, DUKCAPIL, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, BPBD, DISHUB, Dinas Perkim, Kes Bangpol, Hukum SETDAKAP, SATPOLPP dan WH, DLH, dan seluruh penggerak pada Sekretariat Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya.
Adapun sebagai Narasumber kegiatan ini berasal dari provinsi Aceh yaitu Amrina Habibie SH, MH. Yang merupakan KABID PHA DP3A yang juga merupakan tokoh yang sangat peduli terhadap hak-hak anak Aceh. Ucapnya.
Teuku Nih juga menambahkan. Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang menjamin dan melindungi hak-hak dasar setiap anak, yaitu individu di bawah usia 18 tahun.
Konvensi ini mewajibkan negara-negara pihak untuk memastikan semua anak bebas dari diskriminasi, memiliki akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, serta dilindungi, dibina, dan diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka. Empat pilar utama hak anak dalam konvensi ini adalah hak untuk hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Tutupnya.
Sementara itu. Amrina Habibie SH, MH. Mengatakan terkait Undang-undang perlindungan anak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memberikan penegasan terhadap perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua atau wali. Ujarnya.( Red )














































