DLH Nagan Raya KLHS RPJM Tahun 2025-2029. Ini Penjelasannya.

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 18:07 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP)-II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2029.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar AP yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T. dan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, di Aula Inspektorat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam sambutannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan KP KLHS RPJM Kabupaten Nagan Raya adalah untuk menghimpun masukan dan saran yang konstruktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diseminasi hasil akhir penyusunan RPJM Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Komisi III DPRK Nagan Raya Gelar RDP Terkait Proyek Peningkatan Jalan Keude Neulop - Blang Panyang.

“Kita harus memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam penyusunan strategi, kebijakan, rencana, dan program pembangunan Kabupaten Nagan Raya untuk lima tahun ke depan,” ujar Amran.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS agar perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Amran juga berharap para narasumber memberikan ide, masukan, serta rekomendasi yang tepat dan terukur untuk menghadapi berbagai tantangan strategis yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Kami juga mengharapkan peran aktif dari semua pihak untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat, sebagai dasar rekomendasi dalam menghadapi isu-isu strategis,” tambahnya.

Baca Juga :  Awal Tahun 2024 PKK Keude Linteung Gelar Festival Teut Apam, Ajang Bangkitkan UMKM

Sementara itu, Kepala DLH Nagan Raya, T. Zeddy Surachman, M.Si. dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 terkait penyusunan KLHS,” sebut Zeddy.

Menurut Zeddy, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, pemerhati lingkungan, LSM, dan akademisi.

Konsultasi publik ini menghadirkan narasumber dari Tim Penyusunan KLHS RPJM Kabupaten Nagan Raya yang melibatkan Pusat Riset Pembangunan Rendah Karbon Universitas Teuku Umar Meulaboh dan Institut Pertanian Bogor (IPB). ( red )

Berita Terkait

Bapeda Nagan Raya Gelar FGD II Draf Dokumen Kajian Risiko Bencana
Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan.
Dinas PUPR Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Seunagan
Komisi III DPRK Nagan Raya Gelar RDP Terkait Proyek Peningkatan Jalan Keude Neulop – Blang Panyang.
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pria pengedar Narkotika, Berhasil Amankan 8 Paket Sabu
Dinas Kesehatan Nagan Raya Gelar Sosialisasi Kepesertaan JKN
Ali Sadikin Politisi Muda Anggota DPRK Nagan Raya Pemotongan Pita Tanda Resmi Gedung Baru MIN 3 Nagan Raya
Anggota DPRK Nagan Raya Ali Sadikin Menghadiri Maulid MIN 3 Nagan Raya.

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:03 WIB

Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:28 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:17 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:19 WIB

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:12 WIB

Kadernya Dikeroyok, HMI Kutacane Desak Kepolisian Agara Tuntaskan Aksi Kriminalitas Mahasiswa

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:58 WIB

Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren Darul Amin, Orangtua Lapor ke Polres Aceh Tenggara

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:56 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:59 WIB

Komisi III DPRK Nagan Raya Gelar RDP Terkait Proyek Peningkatan Jalan Keude Neulop – Blang Panyang.

Berita Terbaru