Bener Meriah Baranewsaceh.co – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akhirnya memutuskan terkait pelaporan terhadap salah seorang anggota komisioner KIP Bener Meriah yang diduga sebagai penerimaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di desa setempat. Namun berdasarkan hasil sidang yang di gelar hari ini kamis tanggal 03-08-2023. DKPP telah menyelenggarakan sidang putusan dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2023 yang teradu YF sebagai anggota komisioner KIP Bener Meriah.
Dalam sidang putusan DKPP tersebut, anggota komisioner KIP Bener Meriah di nyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, karena bantuan diusulkan oleh kepala kampung (Reje) bukan atas nama inisiatifnya sendiri.
YF juga tidak terbukti di dalam persidangan telah memasarkan jabatannya sebagai anggota komisioner KIP Bener meriah, dan DKPP menilai bantuan tersebut sebagai dampak covid 19 pada tahun 2021 dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat luas.
Selanjutnya DKPP menegaskan dalam persidangan tersebut semua laporan pengaduan oleh pelapor ditolak keseluruhannya. Selanjutnya merehabilitasi nama baik atas nama Yusrizal faini sebagai anggota KIP Bener Meriah sejak putusan ini di bacakan.
DKPP juga menegaskan KIP Bener Meriah melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari serta DKPP meminta badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi Hasil putusan sidang DKPP.
Saat bersamaan juga di bacakan putusan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/8/2023) pukul 14.00 WIB. Adapun perkara yang di maksud adalah sebagai berikut. (Hamdani)
1. Perkara No. 76-PKE-DKPP/V/2023
Teradu:
Ketua dan Anggota KPU Kab. Bondowoso
Kasubag Hukum dan SDM KPU Kab. Bondowoso
2. Perkara No. 79-PKE-DKPP/V/2023
Teradu:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Manokwari Selatan
3. Perkara No. 81-PKE-DKPP/V/2023
Teradu:
Anggota KIP Kab. Bener Meriah
4. Perkara No. 83-PKE-DKPP/V/2023
Teradu:
Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Maluku Utara.