Digerebek di Rumah, Tiga Pria Aceh Tenggara Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:02 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam sebuah penggerebekan di Desa Sabilussalam, Kecamatan Babul Makmur, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Ketiganya masing-masing berinisial MR (29), RH (18), dan RW (44). Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan bermula saat petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik MR yang baru saja keluar dari sebuah rumah di desa tersebut. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Ketika dihentikan dan digeledah, dari saku celana sebelah kanan MR ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,01 gram. Barang haram tersebut dikemas rapi dan diyakini siap untuk diedarkan.

Tak membuang waktu, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah yang sebelumnya ditinggalkan MR. Di sana, dua pria lainnya yakni RH dan RW turut diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketiganya mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK, didampingi Kasatnarkoba Iptu Yose Rizaldi SH, menyampaikan bahwa sabu yang ditemukan diduga berasal dari seorang bandar berinisial DS yang saat ini masih buron. RW diketahui sebagai pihak yang membeli sabu dari DS, lalu menyerahkan kepada MR untuk dikemas. Aktivitas tersebut dilakukan di hadapan RH, yang juga mengetahui dan menyaksikan proses pengemasan barang haram tersebut.

“Ketiganya kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kapolres.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghukum mereka dengan pidana penjara belasan hingga puluhan tahun, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan, dan menjauhi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya laten barang haram ini. (*)

Berita Terkait

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB