Digerebek di Rumah, Tiga Pria Aceh Tenggara Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:02 WIB

50372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam sebuah penggerebekan di Desa Sabilussalam, Kecamatan Babul Makmur, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Ketiganya masing-masing berinisial MR (29), RH (18), dan RW (44). Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan bermula saat petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik MR yang baru saja keluar dari sebuah rumah di desa tersebut. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Ketika dihentikan dan digeledah, dari saku celana sebelah kanan MR ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,01 gram. Barang haram tersebut dikemas rapi dan diyakini siap untuk diedarkan.

Tak membuang waktu, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah yang sebelumnya ditinggalkan MR. Di sana, dua pria lainnya yakni RH dan RW turut diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketiganya mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK, didampingi Kasatnarkoba Iptu Yose Rizaldi SH, menyampaikan bahwa sabu yang ditemukan diduga berasal dari seorang bandar berinisial DS yang saat ini masih buron. RW diketahui sebagai pihak yang membeli sabu dari DS, lalu menyerahkan kepada MR untuk dikemas. Aktivitas tersebut dilakukan di hadapan RH, yang juga mengetahui dan menyaksikan proses pengemasan barang haram tersebut.

“Ketiganya kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kapolres.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghukum mereka dengan pidana penjara belasan hingga puluhan tahun, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan, dan menjauhi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya laten barang haram ini. (*)

Berita Terkait

Santri Dayah Darul Isti Qomah Meriahkan Pawai Hari Santri Nasional di Aceh Tenggara
Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan
Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara
Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR
Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama
Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara
Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:29 WIB

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB