Aceh Tenggara – Tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam sebuah penggerebekan di Desa Sabilussalam, Kecamatan Babul Makmur, pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Ketiganya masing-masing berinisial MR (29), RH (18), dan RW (44). Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan bermula saat petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik MR yang baru saja keluar dari sebuah rumah di desa tersebut. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Ketika dihentikan dan digeledah, dari saku celana sebelah kanan MR ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,01 gram. Barang haram tersebut dikemas rapi dan diyakini siap untuk diedarkan.
Tak membuang waktu, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah yang sebelumnya ditinggalkan MR. Di sana, dua pria lainnya yakni RH dan RW turut diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketiganya mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK, didampingi Kasatnarkoba Iptu Yose Rizaldi SH, menyampaikan bahwa sabu yang ditemukan diduga berasal dari seorang bandar berinisial DS yang saat ini masih buron. RW diketahui sebagai pihak yang membeli sabu dari DS, lalu menyerahkan kepada MR untuk dikemas. Aktivitas tersebut dilakukan di hadapan RH, yang juga mengetahui dan menyaksikan proses pengemasan barang haram tersebut.
“Ketiganya kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kapolres.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghukum mereka dengan pidana penjara belasan hingga puluhan tahun, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan, dan menjauhi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya laten barang haram ini. (*)













































