Kutacane | Seorang kakek, S (60), diduga memperkosa cucu kandung sendiri di Aceh Tenggara resmi dilaporkan ke polisi, oleh pihak keluarga. Jumat (20/6/2025).
“Benar orang tua korban tadi pagi sudah membuat laporan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak nya yang masih dibawah umur,” kata Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution kepada tim wartawan Jum’at, 20 Juni 2025.
Berdasarkan kronologis kejadian, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 14:00 WIB, di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara. Peristiwa itu bermula ketika saksi datang ke rumah pelaku untuk bertemu dengan saudari R.
Namun saat itu saksi tidak melihat siapapun berada di dalam rumah tersebut. Lalu saksi pergi mengecek ke belakang rumah dan saat itu saksi melihat ada sebuah sepeda motor terparkir dan beranggapan bahwa ada orang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya, Saksi berjalan ke belakang rumah, melihat S sedang bersetubuh dengan korban anak yang dibawa umur. Melihat hal tersebut saksi langsung memberitahukan kepada pihak keluarga. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polres Aceh Tenggara.
Untuk langkah selanjutnya, Bripka Rahmat Nasution, mengatakan, sudah membuat surat pengantar agar dilakukan visum terhadap korban, sesudah nantinya hasil visum dikeluarkan, Korban dan saksi akan dipanggil untuk diambil keterangan.
Adapum Surat tanda terima laporan pengaduan tersebut, Nomor: REG/182/VI/2025/RESKRIM. Tertanggal 20 Juni 2025. Serta surat Pengantar Visum Et Repertum dengan Nomor: B/23/VI/2025/SPKT. Tertanggal 20 Juni 2025, yang dituju kan kepada Direktur RSU H. Sahuddin Kutacane.
Setelah pihak korban melapor ke Polres Aceh Tenggara, tim Wartawan juga sempat mengunjungi saksi di ke diamannya. Diketahui pada saat membawa surat tersebut beserta korban untuk di Visum pada Jumat siang (20/6).
Saksi mengatakan dokter yang bersangkutan lagi tidak berada di tempat.
“Pada saat saya beserta ibu korban, kerumah sakit untuk melakukan Visum pihak rumah sakit mengatakan dokter yang menangani bidang tersebut, sedang tidak berada di tempat, katanya rapat gitu di luar rumah sakit.” Terangnya.
Saksi dan ibu korban berharap pihak rumah sakit lekas melakukan Visum terhadap korban, agar proses hukum dapat berlanjut segera mungkin.
Diberitakan sebelumnya, S (60 tahun) warga Aceh Tenggara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan tercela itu dilakukan di gubuk belakang rumah pelaku, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu lalu.
(Fenra)