Diduga Galian C Ilegal Terletak di Kecamatan Palang Kian Marak Dan Terkesan Kebal Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 04:07 WIB

50775 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN |  Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang bertebaran di beberapa desa di wilayah Tuban di duga tidak mengantongi ijin berada di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Sabtu (30/03/2024)

Tambang galian c yang bertebaran di wilayah Kecamatan Palang yang berada di Gua Suci Desa Wangun dan Dusun Singget Desa Pucangan Kecamatan Palang yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin dan di bec up oleh APH ( D) dari beberapa tambang galian C yang ada di wilayah Tuban, 2 galian ini yang terbesar, dari 2 alat berat bego tiap hari menghasilkan puluhan truk matrial batu kumbung yang di jual untuk kebutuhan Pabrik dolomit dan urukan.

Dari narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan dan pantauan awak media bahwa tambang galian c yang selama ini beroprasi milik mahmud dan Yono yang di duga tidak memiliki ijin resmi dan memberi Atensi ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga beroprasinya selama ini tak pernah ada penertipan dan terkesan kebal hukum

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan kalau intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda,Kapolres yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut.

Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan,setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan,barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyat

Mirisnya lagi dari narasumber dan pantauan di lapangan alat berat ( bego) pengoprasianya fi duga menggunakan BBM bersubsidi yang di ambil dari SPBU wilayah sekitar kecamatan Palang

Saat berita ini di naikan team media akan konfirmasi dan memantau proses penanganan oleh APH,pungkasnya (Team/Red)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:13 WIB

Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:11 WIB

Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:09 WIB

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:04 WIB

Mafia Migas Berhasil Rontokan Website Resmi CERI

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:40 WIB

Jokowi Dituding Kirim Utusan ke PDIP, Sekjen DPP Bara JP : Jangan Omon – Omon, Buktikan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan mulai Usut Korupsi PDNs hampir 1 Trilyun, ada yang Auto-Stress

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:26 WIB

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Berita Terbaru

KORUPSI

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:09 WIB