Meulaboh, Baranews – Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, Safari Djakfar mengapresiasi peran Kementerian Koperasi dan UKM RI yang sangat getol mensosialisasikan Peraturan Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat.
Sosialisasi yang diadakan di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (26/9/2023) diikuti oleh seluruh perwakilan Koperasi TKBM di Sumatera.
“Kami dari daerah ini, yang sangat penting menghadiri kegiatan sosialisasi yang seperti ini, karena bisa menambah pemahaman kami tentang apa saja pedoman TKBM bekerja,” ungkap Safari Djakfar.
Bertindak sebagai Keynote Speaker pada kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Utama Belawan, Medan adalah Dr Hendra Saragih, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Dalam pemaparannya, Hendra menyatakan Permenkop merupakan upaya negara untuk melindungi eksistensi dan memberdayakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan se-Indonesia.
“Permenkop ini payung hukum kita, jadi dalam sosialisasi ini setiap peserta harus mampu mencerna materinya agar mampu menjelaskan landasan hukum TKBM jika sempat terjadi selisih paham di daerah masing-masing,” pintanya. (RED)