Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Seruan bernomor 01/S-DP/VIII/2025 itu diumumkan pada 29 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ir. Komaruddin Hidayat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika sosial yang muncul pascademonstrasi, sekaligus memberikan pedoman bagi media massa dalam menyajikan informasi secara profesional, akurat, dan berimbang.
Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers menekankan empat poin utama. Pertama, media diingatkan untuk menjaga profesionalisme dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, pemberitaan diharapkan mengedepankan akurasi dan keberimbangan. Informasi yang disajikan harus diverifikasi, kontekstual, serta tidak menyesatkan publik.
Ketiga, media diminta menghindari konten provokatif yang berpotensi memicu kekerasan atau memperkeruh situasi sosial. Penekanan ini dianggap penting agar pemberitaan tidak justru menambah ketegangan di tengah masyarakat.
Keempat, seruan juga ditujukan kepada masyarakat. Publik diimbau bersikap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, serta tetap kritis dalam menyikapi arus pemberitaan.
Ketua Dewan Pers menutup dengan pesan agar pers dan masyarakat bersama-sama menjaga kualitas demokrasi melalui informasi yang sehat dan bertanggung jawab. (*)













































