Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah. Seruan resmi bernomor 01/S-DP/VIII/2025 itu berjudul “Seruan Dewan Pers Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya” dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 29 Agustus 2025.
Seruan resmi tersebut diterbitkan sehari setelah gelombang aksi massa pada Kamis, 28 Agustus 2025. Tujuannya memberikan arahan kepada media massa agar peliputan demonstrasi dilakukan secara profesional, etis, dan bertanggung jawab.
Mencermati perkembangan situasi khususnya di wilayah Jakarta, di mana sejak Kamis lalu terjadi unjuk rasa, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin seruan kepada masyarakat pers. Pertama, media massa diminta bekerja secara profesional dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, dalam menyajikan peristiwa maupun fakta, media diharapkan tetap akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya keselamatan kerja para jurnalis. Wartawan yang meliput di lapangan diimbau selalu waspada dan menjaga keselamatan diri, termasuk memastikan liputannya dilakukan dengan baik. Kepada aparat keamanan, Dewan Pers mengingatkan agar turut menjaga keselamatan para jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, seruan resmi ini meminta media tidak menampilkan kekerasan secara vulgar atau menyajikan pemberitaan yang berlebihan. Penyajian yang provokatif dikhawatirkan dapat memicu ketegangan baru. Sebaliknya, pemberitaan diharapkan berimbang, faktual, dan memberi pemahaman utuh kepada publik mengenai konteks peristiwa.
Dewan Pers juga menyerukan kepada masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ketenangan dan sikap kritis dinilai penting dalam menyikapi derasnya arus informasi, khususnya melalui media sosial. (*)













































