Aceh tenggara: [ baranewsaceh.co ] menyahuti Aspirasi masyarakat louser,yang disuarakan oleh Dian Reza Pahlevi, Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Komisi A, bukan sekadar permintaan rutin,
melainkan cerminan dari kegelisahan mendalam masyarakat Kecamatan Louser.
Pada tanggal 16 Agustus 2025, melalui media Baranewsaceh, ia secara tegas mendesak Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh Tenggara untuk segera memprioritaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2026.
Ini adalah panggilan yang harus didengar dan dijawab oleh pihak BPN. Kehadiran PTSL bukan hanya sebatas program kerja, melainkan sebuah amanah untuk menyelesaikan masalah
fundamental yang membelit masyarakat selama ini. Kehidupan mereka dipenuhi rasa was-was dan ketidakpastian. Tanah, yang seharusnya menjadi sumber penghidupan dan warisan, justru menjadi sumber kekhawatiran karena ketiadaan bukti hukum yang kuat, PTSL: Lebih dari Sekadar Program, Ini adalah Jaminan Keamanan.
Program PTSL yang diusung oleh pemerintah pusat adalah solusi nyata. Ini adalah kesempatan bagi BPN Aceh Tenggara untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja untuk rakyat. Dengan melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah secara serentak, BPN tidak hanya menciptakan data yang akurat, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada setiap pemilik tanah.
Pihak BPN harus menyadari bahwa dampak dari sertifikat tanah jauh lebih besar daripada sekadar dokumen. Sertifikat ini adalah:
Pelindung dari Konflik: Dengan batas-batas yang jelas dan sah secara hukum, potensi sengketa dengan tetangga atau pihak lain akan diminimalisir.
Jaminan Ekonomi: Sertifikat tanah dapat menjadi aset berharga yang bisa digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha, membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Ketenangan Batin: Hilangnya rasa khawatir adalah kunci untuk masyarakat yang produktif dan bahagia. Mereka bisa fokus membangun masa depan tanpa dihantui ketakutan akan kehilangan hak milik.
Pesan Khusus untuk Pihak BPN Aceh Tenggara
Masyarakat Kecamatan Louser menaruh harapan besar di pundak Anda. Memasukkan PTSL ke dalam agenda tahun 2026 adalah langkah strategis yang akan membuktikan komitmen Anda dalam melayani masyarakat. Jangan biarkan aspirasi ini menguap tanpa respons.
Ini adalah momentum untuk mengubah was-was” menjadi “lega,” ketidakpastian menjadi kepastian,
dan kekhawatiran menjadi harapan. Jadikan tahun 2026 sebagai tahun di mana keadilan pertanahan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Louser. Tanggapi desakan ini, dan tunjukkan bahwa BPN adalah lembaga yang melayani, melindungi, dan memberikan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia.(aliasa).