Gayo Lues, 3 Juni 2025 – Lebih dari setengah miliar rupiah dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah mengalir ke Desa Kutesange, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, sejak tahun 2018. Namun, hingga kini, keberadaan dan dampaknya terhadap perekonomian desa nyaris tak berbekas. Bukti fisik tak terlihat, usaha produktif tak berjalan, laporan keuangan tidak terbuka, dan pertanggungjawaban pun nyaris nihil.
Berdasarkan data yang diperoleh dari dokumen penyaluran dana desa, total dana yang telah digelontorkan dari tahun 2018 hingga 2023 mencapai Rp598.505.250. Ironisnya, pada tahun 2024, dana penyertaan untuk BUMDes Kutesange bahkan tercatat nol rupiah. Tidak ada alokasi, tidak ada penjelasan, tidak ada evaluasi yang bisa diakses publik.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Gayo Lues, Abdiansyah, yang dikenal vokal dalam mengawal isu transparansi dan akuntabilitas dana desa. Abdi, sapaan akrabnya, menyebut bahwa fakta ini sangat janggal dan perlu dibongkar hingga ke akar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hampir enam ratus juta rupiah yang masuk sejak 2018, masyarakat tidak melihat dampak nyata. Tidak ada usaha yang berjalan, tidak ada laporan kegiatan yang bisa diverifikasi. Ini patut dicurigai sebagai bentuk penyimpangan yang serius,” ujar Abdiansyah kepada media ini.
Menurut Abdi, berbagai modus penyimpangan kerap terjadi dalam pengelolaan dana BUMDes. Mulai dari penggelembungan anggaran, penyusunan laporan fiktif, pembelian aset yang tidak sesuai kebutuhan, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh oknum aparat desa.
“Ada banyak cara korupsi bisa terjadi di tingkat desa. Dana bisa diklaim untuk usaha fiktif, barang yang tidak pernah ada, laporan keuangan dimanipulasi, hingga proyek yang diberikan kepada keluarga sendiri. Akibatnya, uang rakyat habis begitu saja tanpa bekas,” paparnya.
Lebih jauh, Abdi mengingatkan bahwa BUMDes seharusnya menjadi alat pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa ini bukan soal kesalahan administratif semata, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan rakyat desa.
“Kami minta Inspektorat Kabupaten Gayo Lues tidak hanya duduk di meja dan baca laporan yang bisa direkayasa. Turun ke lapangan! Lihat langsung! Audit semua dana dari 2018 hingga sekarang! Kalau terbukti ada penyelewengan, serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Tak hanya kepada Inspektorat, Abdi juga menyampaikan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian dan Kejaksaan, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana ini.
“APH jangan main mata. Jangan tutup telinga dan pura-pura tidak tahu. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap negara akan hancur. Kami tidak akan diam!” seru Abdi.
Ia juga menyebut bahwa berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) selama ini telah berulang kali memperingatkan pentingnya transparansi dana desa. Menurutnya, dana desa bukan milik individu kepala desa atau perangkat, tapi milik rakyat, dan harus dikelola secara profesional dan terbuka.
“BUMDes itu milik bersama. Kalau dikelola dengan semena-mena, itu bukan cuma pelanggaran, tapi kejahatan terhadap rakyat,” ujarnya.
Abdi menegaskan, apabila ada oknum yang terbukti bermain, maka seluruh jaringan pengawasan, mulai dari internal desa hingga penegak hukum, harus bergerak. Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan untuk mengusut kasus ini hanya akan memperkuat budaya korupsi di desa-desa lain.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kutesange maupun pihak Kecamatan Terangun. Namun tekanan publik terus meningkat. Semua pihak kini menunggu: akankah hukum berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kepentingan segelintir orang? (TIM)









































