Dana Nasabah BPRS Gayo Aman, LPS Tetapkan Rp25,96 Miliar Simpanan Layak Bayar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:31 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS  — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana milik nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang telah dicabut izin usahanya pada 9 September 2025 tetap dalam perlindungan penjaminan. Dari seluruh total dana simpanan nasabah yang tercatat, LPS menetapkan sebanyak Rp25,96 miliar sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, di Banda Aceh, Kamis (16/10) malam. Ia menjelaskan bahwa total simpanan seluruhnya mencapai sekitar Rp29 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah melalui proses validasi dan masuk dalam kategori layak dibayar.

“Saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp25,96 miliar. Sementara sekitar Rp3,6 miliar masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS,” ujar Yusron.

LPS telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah sejak 16 September 2025, atau hanya lima hari setelah izin usaha BPRS Gayo dicabut oleh otoritas terkait. Langkah cepat ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional, khususnya di daerah.

Yusron menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran dilaksanakan secara bertahap dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, LPS tetap menghimbau nasabah untuk tenang dan menunggu hasil akhir dari proses verifikasi yang sedang berlangsung.

“Ditunggu dengan tenang, karena masa prosesnya juga masih cukup panjang, yaitu hingga 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Yusron.

Ia juga memastikan bahwa tim LPS saat ini masih terus bekerja dalam melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Langkah-langkah pengamanan aset dan penyelesaian kewajiban bank tengah dilakukan secara bertahap, sejalan dengan proses penetapan hak para nasabah atas simpanan mereka.

Sebagai catatan, LPS hanya dapat menjamin simpanan yang memenuhi tiga syarat utama yang dikenal sebagai prinsip 3T, yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan Tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah Tidak terlibat dalam praktik fraud atau tindak pidana perbankan.

Sebelumnya, LPS juga telah mencairkan klaim penjaminan bagi sejumlah bank yang dilikuidasi di Aceh. Di antaranya adalah BPR Hareukat sebesar Rp6,82 miliar pada 2019, kemudian BPR Aceh Utara sebesar Rp538,84 juta pada 2024, dan BPRS Kota Juang sebesar Rp10,37 miliar di tahun yang sama.

LPS menyatakan akan melanjutkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang dicabut izinnya, sepanjang simpanan yang dimiliki memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. (*)

Berita Terkait

Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025
Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina
Fakultas Hukum USM Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan PERATIN Aceh
Aminullah Usman: Menumpas Kemiskinan dari Akar, Membangun Aceh Lewat UMKM dan Wisata
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Camat Diminta Buka Suara, Kritik IMPS Dinilai Sebagai Tanda Kepedulian Anak Muda Samadua
SMPA Kecam Ucapan Bupati Aceh Besar yang Dinilai Feodal dan Diskriminatif
APBA 2025 Tersendat, Alamp Aksi Nilai Pemerintah Aceh dan Sekda Gagal Jalankan Disiplin Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 13 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Perum BULOG Raih Penghargaan Anugerah Inspiratif 2025, Pengakuan Komitmen Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Perisai SI Siap Kirim 1.000 Relawan ke Palestina, Dukung Sikap Tegas Prabowo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Ismail Fahmi Diangkat Jadi Aspidsus Kejati Kepri, Tinggalkan Kursi Kajari Kabupaten Semarang

Berita Terbaru

GAYO LUES

120 Ekor Kuda Berpacu di Arena Buntul Nege, Gayo Lues

Selasa, 21 Okt 2025 - 13:41 WIB