BANDA ACEH, BARANEWS — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana milik nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang telah dicabut izin usahanya pada 9 September 2025 tetap dalam perlindungan penjaminan. Dari seluruh total dana simpanan nasabah yang tercatat, LPS menetapkan sebanyak Rp25,96 miliar sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, di Banda Aceh, Kamis (16/10) malam. Ia menjelaskan bahwa total simpanan seluruhnya mencapai sekitar Rp29 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah melalui proses validasi dan masuk dalam kategori layak dibayar.
“Saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp25,96 miliar. Sementara sekitar Rp3,6 miliar masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS,” ujar Yusron.
LPS telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah sejak 16 September 2025, atau hanya lima hari setelah izin usaha BPRS Gayo dicabut oleh otoritas terkait. Langkah cepat ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional, khususnya di daerah.
Yusron menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran dilaksanakan secara bertahap dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, LPS tetap menghimbau nasabah untuk tenang dan menunggu hasil akhir dari proses verifikasi yang sedang berlangsung.
“Ditunggu dengan tenang, karena masa prosesnya juga masih cukup panjang, yaitu hingga 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Yusron.
Ia juga memastikan bahwa tim LPS saat ini masih terus bekerja dalam melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Langkah-langkah pengamanan aset dan penyelesaian kewajiban bank tengah dilakukan secara bertahap, sejalan dengan proses penetapan hak para nasabah atas simpanan mereka.
Sebagai catatan, LPS hanya dapat menjamin simpanan yang memenuhi tiga syarat utama yang dikenal sebagai prinsip 3T, yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan Tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah Tidak terlibat dalam praktik fraud atau tindak pidana perbankan.
Sebelumnya, LPS juga telah mencairkan klaim penjaminan bagi sejumlah bank yang dilikuidasi di Aceh. Di antaranya adalah BPR Hareukat sebesar Rp6,82 miliar pada 2019, kemudian BPR Aceh Utara sebesar Rp538,84 juta pada 2024, dan BPRS Kota Juang sebesar Rp10,37 miliar di tahun yang sama.
LPS menyatakan akan melanjutkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang dicabut izinnya, sepanjang simpanan yang dimiliki memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. (*)