Dana BOSP Capai Rp 179,78 Juta di SMA Putri Betung, Prioritas Belanja Belum Sepenuhnya Seimbang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:29 WIB

50763 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews — Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 di SMA Negeri 1 Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, tercatat mencapai Rp 179.780.000 berdasarkan data situs resmi Jaga.id. Dana tersebut disalurkan dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 89.890.000, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 101 siswa.

Meski seluruh anggaran dilaporkan telah digunakan, sejumlah alokasi belanja dinilai belum mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap pembelajaran siswa.

Pada termin pertama yang dicairkan tanggal 15 Januari 2024, anggaran terbesar dialokasikan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 34.207.000. Disusul pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 12.582.000 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 9.471.000. Namun, tidak terdapat alokasi dana untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain maupun evaluasi pembelajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa salah satu prioritas penggunaan dana BOSP adalah untuk pembelajaran dan asesmen. Penggunaan dana yang tidak mencakup komponen inti tersebut berisiko mengabaikan hak dasar peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran yang optimal.

Pada termin kedua yang disalurkan pada 12 Agustus 2024, komposisi belanja menunjukkan perbaikan. Dana untuk kegiatan pembelajaran tercatat sebesar Rp 16.710.000 dan untuk evaluasi pembelajaran Rp 4.340.000. Sekolah juga mulai mengalokasikan anggaran untuk penerimaan peserta didik baru sejumlah Rp 7.500.000 dan pengembangan perpustakaan sebesar Rp 3.000.000.

Namun, alokasi kegiatan administrasi masih tetap mendominasi dengan nilai sebesar Rp 33.136.000. Secara total, akumulasi anggaran adminstratif mencapai Rp 67.343.000 atau sekitar 37,4 persen dari total anggaran tahunan. Meski komponen ini diperbolehkan, dominasi yang terlalu besar bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf c dan huruf f Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang menekankan bahwa penggunaan dana harus memperhatikan skala prioritas dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Penggunaan dana untuk pembayaran honorarium juga menimbulkan potensi ketidaksesuaian. Pada termin satu tercatat dana honor sebesar Rp 19.190.000, serta Rp 6.336.000 di termin dua. Honor yang menjadi beban Dana BOSP hanya diperbolehkan untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang aktif melaksanakan tugas di sekolah, sesuai dengan lampiran II Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan regulasi teknis BOSP yang melarang penggunaan dana honor untuk guru PNS maupun kegiatan di luar tanggung jawab pembelajaran.

Selain itu, penyediaan alat multimedia pembelajaran hanya muncul di termin pertama dan nihil pada termin kedua, sementara transformasi digital menjadi pilar penting dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Tidak adanya kesinambungan dalam penyediaan perangkat TIK dapat menghambat proses pembelajaran berbasis digital yang diamanatkan dalam Kebijakan Merdeka Belajar serta program digitalisasi sekolah yang diatur dalam SE Dirjen GTK dan Pusdatin nomor 0534/C5/LK.00.02/2023.

Di sisi lain, transparansi pelaporan melalui platform online seperti Jaga.id memberikan ruang bagi publik untuk ikut serta dalam memantau pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan. Namun demikian, kebutuhan untuk memperbaiki proporsi belanja, menyederhanakan pengeluaran administratif, dan memperkuat belanja pada kegiatan pembelajaran dan asesmen tetap menjadi tantangan yang harus diatasi demi meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pemanfaatan dana BOSP.

Pemerintah terus mendorong asas fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah, namun hal itu perlu dikawal dengan regulasi yang ditaati secara konsisten. Karena pada akhirnya, setiap rupiah dana BOSP sejatinya adalah hak belajar siswa yang tidak boleh disalaharahkan. (TIM)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru