JAKARTA | Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara rasuah yang mencoreng integritas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menandai berakhirnya tahap penyidikan yang telah menyita perhatian publik selama ini. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dipastikan akan segera menjalani proses persidangan menyusul penetapan status berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 30 September 2026, pelimpahan tahap kedua ini merupakan tindak lanjut atas temuan penyidik terkait adanya penyimpangan dalam tata kelola program strategis tersebut untuk periode tahun 2025-2026. Kepala Pos Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa selain Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya serta pihak swasta yang diketahui bernama Asep Yusuf Sumantri turut diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk segera diadili.
Besarnya skandal ini terlihat dari masifnya upaya pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan yang berlangsung intensif, penyidik tercatat telah memeriksa setidaknya 233 orang saksi guna mengonstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik lancung yang terjadi pada program krusial yang ditujukan bagi masyarakat luas ini. Kasus ini kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan di pengadilan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi publik. (*)









































