Pidie Jaya – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menelan korban jiwa. Seorang pria berinisial S (54), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, H (43), di dalam kamar rumah mereka pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025. Motif pembunuhan diduga kuat dilatari kecemburuan terhadap aktivitas korban yang kerap melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi TikTok.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5), menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini diawali oleh pertengkaran dalam rumah tangga. Pertengkaran itu kemudian memuncak hingga berujung pada tindak kekerasan fatal yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Kejadian itu diawali pertengkaran yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap aktivitas korban yang sering melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok,” ungkap AKBP Ahmad Faisal.
Menurut keterangan kepolisian, saat pertengkaran memanas, pelaku kemudian mengambil sehelai sarung dan melilitkannya ke leher korban hingga H kehabisan napas dan meninggal dunia. Kejadian ini sempat disaksikan oleh salah satu anak mereka yang kebetulan mendengar suara keributan dari dalam kamar. Merasa curiga, anak tersebut kemudian mendobrak pintu kamar untuk memastikan keadaan orang tuanya. Namun, nyawa sang ibu sudah tidak tertolong, sementara pelaku masih berada di lokasi kejadian sebelum akhirnya melarikan diri.
Pihak keluarga kemudian melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, unit Reskrim Polres Pidie Jaya bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, S berhasil diringkus di kawasan Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap saat sedang bersembunyi,” tambah AKBP Faisal.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk keperluan autopsi. Sementara itu, pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pidie Jaya sejak 29 Mei 2025 hingga 17 Juni 2025 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pidie Jaya tetap aman dan kondusif. Terima kasih kepada seluruh personel atas gerak cepatnya dalam mengungkap kasus ini,” tutup Kapolres. (*)