Cegah Pelanggaran dalam Kampanye dan Tertib Debat Kandidat hingga APK, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:08 WIB

503,565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya :Tertib berjalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2024 tidak terlepas dari tahapan hingga keterlibatan pengawasan.

Oleh sebab itu, Panwaslih Nagan Raya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran pada Kampanye Akbar, Debat Kandidat dan APK Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Bintang Syariah. Rabu 23 Oktober 2024.

Diikuti antar lembaga instansi sektoral seperti Polres, Kodim 0116, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) di Hotel Bintang Syariah. Rabu 23 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakor tersebut dipimpin langsung Kordiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data (PPID) Said Muhadhar, AMK dan Kordiv P2H, Said Zamzami, S.E.

Dalam rakor tersebut menyimpulkan, semua pihak berkoordinasi dalam pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang melanggar peraturan yang berlaku.

“Panwaslih akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kampanye, debat kandidat, dan pemasangan APK sesuai dengan regulasi,” kata Said Muhadhar.

Terkait pengamanan Kampanye Akbar, Kapolres, Dandim dan Dishub akan memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kampanye akbar, dengan menempatkan personel kepolisian dan TNI di lokasi yang strategis.

“Peserta kampanye wajib mematuhi peraturan terkait jumlah massa, lokasi, dan waktu yang sudah disepakati,” terangnya.

Kemudian lanjut kata Said Muhadhar, terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), nantinya harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh KIP dan Panwaslih, seperti lokasi yang tidak diperbolehkan serta batas waktu pemasangan.

“Penindakan penurunan APK di lokasi terlarang dilakukan tiga hari setelah himbauan. Kasatpol PP bersama Panwaslih Nagan Raya akan melakukan pengawasan terhadap APK dan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan,” bebernya.

Perihal Debat Kandidat, semua pihak sepakat bahwa debat kandidat harus dilakukan secara damai, tertib terbuka, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan waktu serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait dalam hal ini KIP dan Panwaslih.

“Tim paslon sepakat untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan provokasi yang dapat memicu konflik selama debat berlangsung,” ungkap Said Muhadhar.

Dikesempatan itu, Said Muhadhar mengungkapkan, semua pihak akan aktif berkoordinasi untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan kampanye, termasuk penanganan potensi konflik dan pelanggaran hukum di lapangan.

“Pihak paslon atau Tim pemenangan memberitahu Instansi terkait kegiatan yang dilakukan, seperti Kampanye, pertemuan terbuka, dan sebagainya,” cetusnya.

Terhadap kendaraan, diharapkan tim pemenagan atau peserta yang mengikuti kampaye tertib berkendara saat mengikutinya, sehingga meminimalisir kecelakaan, Mobil bak terbuka harap tertib dan menjaga kapasitas peserta, Roda 2 tidak ugal-ugalan dengan mengenakan atribut keselamatan.

Tidak hanya itu, jika dalam berkampanye akbar diadakan konser musik untuk memperhatikan nilai syariat islam kekhususan Aceh, diantaranya penonton dipilah perempuan dan laki-laki termasuk dengan artis yang didatangkan patuhi busana muslim-muslimah.

“Panwaslih dan aparat penegak hukum maupun GAKKUMDU akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun peraturan kepada pihak yang melanggar,” tutup Said Muhadhar. (*)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80: Wabup Nagan Raya Apresiasi Kesiapan Motor Spek Pro di Padok Kodim 0116
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Puluhan Anggota RAPI Nagan Raya Meriahkan Jalan Santai dan Senam Bersama
Buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026, Bupati TRK Ajak Perusahaan Dukung Penyelesaian Masjid Giok
TRK Bupati Nagan Raya Terima Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Tahun  2025
Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya
Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:30 WIB

6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:25 WIB

Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:15 WIB

Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:47 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:27 WIB

1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:55 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:57 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:43 WIB