Aceh Tenggara – Dugaan praktik pungutan liar dari dana pemberantasan narkoba di desa-desa Kecamatan Tanoh Alas kini membelit nama Camat Tanoh Alas, Karimin. Meskipun Camat telah membantah keras tudingan tersebut, informasi dari lapangan dan sumber LSM menunjukkan adanya indikasi praktik upeti yang terstruktur dan tersembunyi.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Aceh, Pajri Gegoh, mengungkapkan bahwa pungutan senilai Rp3.500.000 per desa disinyalir merupakan bagian dari rantai komando yang lebih tinggi. Uang ini disebut-sebut disetor ke Ketua APDESI Kecamatan Tanoh Alas, Zaini, namun banyak pihak menduga bahwa APDESI hanyalah “pintu masuk” bagi dana yang mengalir ke pejabat di atasnya.
“Sangat tidak mungkin praktik seperti ini bisa berjalan tanpa sepengetahuan dan restu dari pejabat di atasnya, dalam hal ini Camat,” kata seorang sumber anonim yang memahami alur birokrasi di Aceh Tenggara. Sumber ini menambahkan bahwa dana pemberantasan narkoba merupakan program strategis yang diawasi ketat, sehingga setiap penyelewengan diperkirakan melibatkan oknum di level tertinggi kecamatan.
Ketika dikonfirmasi, Camat Tanoh Alas, Karimin, membantah tudingan tersebut secara singkat. “Dugaan itu tidak benar,” ujarnya. Namun, bantahan singkat ini dinilai publik belum memadai. Banyak pihak menuntut penjelasan lebih rinci: jika dugaan tersebut tidak benar, mengapa pungutan itu bisa terjadi, dan siapa yang berani mengatasnamakan program strategis negara untuk menarik dana dari kepala desa?
Sementara itu, Ketua APDESI Kecamatan Tanoh Alas, Zaini, memilih bungkam. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ia mengetahui adanya praktik ilegal tersebut. Kondisi ini memicu ketidakpercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kecamatan, sehingga menjadi sorotan berbagai pihak.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik mempertanyakan apakah aparat akan berani mengusut hingga ke level tertinggi, atau kasus ini akan kembali senyap tanpa ada pihak yang bertanggung jawab. Dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk memberantas narkoba tidak boleh berakhir di kantong pribadi, dan masyarakat menuntut kejelasan serta tindakan tegas.
Di lokasi berbeda, Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul Anran, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti dugaan adanya upeti kepada Camat Karimin. Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat mencegah isu ini menjadi bola panas di tengah masyarakat.
Penulis: Aliasa