Calon Bawaslu Jakpus Ada Yang Pecatan ASN Dan Punya Afiliasi Politik, Perludem-Formappi-JPPR Bereaksi Keras

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 03:41 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Para pemerhati Pemilu diantaranya Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengecam keras adanya calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang dianggap bermasalah.

Hal itu bermula dari temuan Jakarta Election Watch (JEW) yang menemukan fakta jika calon Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey merupakan ASN yang dipecat tidak hormat. Ada juga Budi Iskandar Pulungan yang merupakan keluarga dari timses Jokowi Maruf Amin.

“Persoalan ini memang menjadi perhatian, karena penyelenggara pemilu seharusnya independen. Oleh sebab itu proses seleksinya pun juga harusnya transparan. Termasuk saat memilih tim seleksinya” kata Koordinator Perludem Khairunnisa Nur Agustiyani pada Minggu (30/07/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Khairunnisa adanya persoalan itu dikarenakan adanya proses seleksi yang sangat politis. Sehingga rekrutmen dilandaskan pada politik keormasan.

“Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa proses seleksi ini terkadang bersifat politik keormasan. Seolah ada jatah-jatahan untuk ormas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan dimulai dari timselnya juga” katanya.

Senada, Koordinator Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa diloloskannya 2 calon bawaslu jakpus yang bermasalah itu disebabkan proses seleksi bawaslu yang ada permainan sejak di parlemen. Sehingga hasil rekrutmen bawaslu dan KPU di daerah juga terkena dampaknya.

“Jadi ada semacam design untuk melemahkan posisi penyelenggara untuk kepentingan memengaruhi proses dan hasil Pemilu 2024 mendatang” katanya.

Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha menyayangkan mengapa kedua calon tersebut bisa lolos hingga tahap 20 besar. Dirinya mengajak masyarakat untuk mengawasi kerja tim seleksi bawaslu.

Kata Mitha, peran masyarakat ini pada dasarnya untuk memastikan bahwa calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota memenuhi syarat wajib calon yaitu berintegritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, sebagaimana diatur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentu saja syarat tersebut tidak hanya bersumber dari kertas tertulis atau dokumen administratif. Namun bersumber dari lingkungan sosial calon dalam pergaluannya sehari-hari. Dalam artian pada dasarnya yang berkompetensi menilai keterpenuhan syarat tersebut adalah masyarakat” kata Mitha.

Mitha mengatakan syarat calon bawaslu yang sifatnya administratif  dapat dinilai melalui rekam jejak yang dituangkan dalam dokumen administrasi. Misalnya Christian Nelson Pangkey yang terkena sanksi disiplin saat calon bekerja di tempat sebelumnya.

“Apabila tidak ditindaklanjuti atau terlihat tidak serius tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat. Maka kinerja dan independensi tim seleksi perlu dipertanyakan” tegasnya.

Tertanda
Koordinator JEW
Wahyu Ramdhani

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi
Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time
PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru