Aceh Tenggara – Upaya pemberantasan narkoba kembali menunjukkan hasil nyata di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang buronan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam. Tersangka berinisial B, pria berusia 31 tahun yang merupakan warga setempat, tak bisa lagi menghindar dari jeratan hukum setelah cukup lama diburu oleh aparat penegak hukum. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim opsnal yang telah mengintai pergerakannya selama beberapa waktu terakhir.
Penangkapan B merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial H. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, H ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan intensif terhadap H, penyidik memperoleh informasi penting mengenai peran B dalam jaringan tersebut. H menyebut bahwa sabu yang ditemukan saat penangkapannya juga melibatkan B dalam pengadaan maupun peredarannya. Temuan ini kemudian dikonfirmasi setelah B sendiri mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika yang diamankan dari H.
“B mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka H,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Usai ditangkap, B langsung digiring ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan B dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Aceh Tenggara. Tidak tertutup kemungkinan bahwa penangkapan ini akan membuka fakta-fakta baru mengenai jaringan narkotika yang lebih luas. Aparat juga terus menelusuri apakah terdapat pelaku lain yang turut berperan dalam peredaran gelap narkoba tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dan keamanan masyarakat melalui praktik haram tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Pengejaran terhadap DPO menjadi prioritas kami, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkoba,” tegas Kapolres. Ia menambahkan bahwa kerja keras tim Satresnarkoba adalah bukti komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi warga menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari jeratan narkotika.
Dengan penangkapan DPO ini, Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap tersangka B pun akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan publik berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan demi menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika. (*)













































