Bupati Aceh Selatan Diingatkan, Memimpin Daerah Bukanlah Mengelola Perusahaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 02:48 WIB

501,779 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Serapan belanja modal Aceh Selatan menjelang akhir triwulan ketiga 2025 terperosok di titik paling rendah. Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menunjukkan per September realisasinya baru 3,29 persen atau sekitar Rp5,2 miliar dari total Rp158,17 miliar. Angka ini bukan hanya stagnan, tetapi juga menjadi salah satu yang terburuk di Aceh. Sebagai perbandingan, rata-rata serapan belanja modal kabupaten/kota di Aceh sudah berada pada kisaran 18-22 persen. Aceh Barat lebih 19 persen, Aceh Besar lebih 21 persen, dan Banda Aceh sudah sekitar 25 persen. Secara nasional, rerata capaian pemerintah daerah mencapai 24 persen. Dengan demikian, Aceh Selatan terlihat berjalan di tempat.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman menilai persoalan ini bukan lagi sekadar teknis birokrasi. Menurutnya, Bupati H. Mirwan MS keliru jika memperlakukan daerah layaknya perusahaan pribadi. “Kalau dalam logika bisnis, kas yang besar dianggap sehat. Tapi dalam pemerintahan, Silpa besar justru rapor merah. Itu artinya rakyat tidak menikmati hasil pembangunan,” ujar Fadhli Irman, Selasa 16 September 2025.

Situasi serupa melanda Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Hingga pertengahan September, data penyaluran tahap pertama untuk Aceh Selatan masih berlabel merah, jauh tertinggal dari daerah lain. Akibatnya, penyaluran tahap II berpotensi tertunda sehingga target realisasi DOKA 2025 mustahil tercapai. Padahal DOKA adalah tulang punggung pembangunan Aceh, mulai dari infrastruktur, sekolah, hingga rumah sakit. Jika macet di tahap awal, seluruh agenda pembangunan bisa berhenti di atas kertas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya serapan menimbulkan efek domino. Kontraktor lokal terpaksa menunda proyek, tukang bangunan kehilangan pekerjaan, ekonomi desa macet, pedagang kecil pun ikut terpukul karena roda pembangunan tidak berputar. “Di atas laporan keuangan terlihat aman, tapi di lapangan rakyat yang menanggung,” kata Fadhli.

Ia menilai serapan belanja modal yang hanya 3 persen adalah anomali. “Itu alarm keras. Artinya perencanaan tidak sinkron dengan eksekusi. Bisa karena lemahnya leadership, bisa juga karena koordinasi antar SKPK tidak berjalan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pola kejar tayang di akhir tahun justru berbahaya karena rawan menurunkan kualitas proyek dan memunculkan catatan audit.

Menurutnya, UU Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah jelas mengamanatkan efektivitas dan akuntabilitas anggaran. Jika kepala daerah lalai, hal itu bisa dikategorikan maladministrasi. Bila ada penyalahgunaan wewenang dalam percepatan serapan, ruang pidana korupsi terbuka lebar. “Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya soal menggelapkan uang, tapi juga ketika pejabat dengan sengaja membiarkan pembangunan gagal demi citra laporan keuangan yang stabil,” ujarnya.

Risiko politik pun membayangi. Kementerian Keuangan beberapa kali memangkas alokasi anggaran untuk daerah dengan serapan rendah. Jika Aceh Selatan terus gagal, pemerintah pusat bisa memberi penalti fiskal pada tahun berikutnya. Hal ini bukan sekadar kerugian teknis, melainkan pukulan politik bagi Bupati Mirwan yang berpotensi kehilangan kepercayaan publik.

Ia pemerintahan tak bisa dijalankan dengan logika bisnis. “Untuk apa menjemput anggaran besar dari pusat, kalau dana yang sudah ada saja dibiarkan mengendap? Itu sama saja seperti pepatah, mengharap hujan, air di tempayan ditumpahkan,” ujarnya.

Kini bola ada di tangan Bupati Mirwan. Ia menghadapi pilihan sulit, tetap nyaman menjaga kas dengan konsekuensi rakyat kehilangan hak pembangunan, atau mengubah arah kepemimpinan demi memastikan setiap rupiah anggaran berpihak pada rakyat. “Sejarah akan mencatat, apakah ia memilih jalan aman ala manajer perusahaan, atau jalan berat seorang pemimpin publik sejati,”ucap Irman.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru