Banda Aceh — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hj. Salmawati, yang akrab disapa Bunda Salma, mengecam keras tindakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dianggap melakukan razia terhadap kendaraan berpelat BL milik warga Aceh saat melintas di wilayah Medan dan sekitarnya.
Dalam keterangannya, Senin (29/9/2025), Bunda Salma menilai tindakan tersebut sangat keliru dan bisa berbahaya bagi hubungan sosial antardaerah. Ia menegaskan, aksi razia terhadap kendaraan asal Aceh tersebut dapat menciptakan keresahan dan berpotensi memicu konflik horizontal.
“Ini kan bahaya, main razia-razia plat BL seolah masyarakat Aceh tidak punya hak. Kita tidak boleh tinggal diam,” ujar Bunda Salma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyayangkan munculnya kebijakan sepihak yang justru mencederai hubungan harmonis antara warga Aceh dan Sumatera Utara, yang selama ini dibangun atas dasar kedekatan geografis dan kemitraan ekonomi.
“Ini lucu, malah membuat resah. Jangan gara-gara Bobby merusak hubungan harmonis masyarakat Aceh dan Sumut,” lanjutnya.
Bunda Salma juga mengingatkan bahwa kendaraan berpelat BK asal Sumatera Utara selama ini bebas melintas dan beraktivitas di Aceh tanpa pernah dipermasalahkan oleh siapa pun. Menurutnya, semua daerah di Indonesia tunduk pada aturan yang sama mengenai administrasi kendaraan, sehingga tak boleh ada perlakuan diskriminatif.
“Plat BK masuk Aceh aman saja, malah diterima baik. Jadi jangan buat gaduh dengan tindakan diskriminatif terhadap plat BL,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung isu terdahulu yang sempat menimbulkan ketegangan antara kedua daerah, yakni terkait klaim empat pulau di wilayah Aceh Singkil. Walaupun polemik itu kini telah mereda, Bunda Salma menyoroti pentingnya kepala daerah bertindak bijak dan tidak menyalurkan ketegangan politik ke masyarakat.
“Walaupun empat pulau sudah jatuh ke Aceh, jangan sampai melampiaskan kekesalan itu kepada masyarakat Aceh. Bobby jangan alergi dengan Aceh,” sindirnya.
Lebih jauh, Bunda Salma meminta Menteri Dalam Negeri turun tangan untuk mengingatkan kepala daerah yang bertindak di luar koridor hukum dan kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa pelat nomor BL adalah identitas sah kendaraan dari Aceh yang diakui secara nasional dan tidak dapat dibatasi penggunaannya oleh kepala daerah mana pun berdasarkan alasan subjektif.
“Masyarakat Aceh cinta damai, tapi jangan sampai diperlakukan tidak adil. Kita akan berdiri tegak membela martabat Aceh,” pungkasnya.
Polemik terkait kendaraan berpelat BL yang disebut-sebut dipersulit melintas di Sumut menuai sorotan dari berbagai pihak di Aceh. Banyak yang berharap, isu ini tidak berkembang menjadi gesekan massal, dan semua pihak diimbau untuk menjaga suasana kondusif dalam bingkai kebhinekaan dan kesatuan negara.





























































