Bos Sabu 1 Kg Ternyata Napi, Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Medan-Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 03:21 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sosok pengendali utama peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang sebelumnya diamankan dalam operasi penangkapan pada 22 April 2025 di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur. Penangkapan tersebut berujung pada penetapan RB, seorang warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, sebagai tersangka utama. Ironisnya, RB diketahui adalah seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang tidak hanya berhenti pada penangkapan awal, namun terus menggali lebih dalam hingga menelusuri jaringan distribusi ke luar daerah. Dalam pengembangan kasus, tim Satresnarkoba bergerak ke Medan untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyidikan yang berlangsung selama beberapa hari, penyidik akhirnya menemukan fakta mencengangkan bahwa RB adalah pihak yang memerintahkan distribusi sabu dari balik jeruji besi.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, SH, dalam keterangannya kepada media, Senin (19/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap RB sebagai “Bos” dari kepemilikan sabu seberat satu kilogram yang sebelumnya diamankan. Polisi juga berhasil menyita sebuah handphone yang diduga digunakan RB untuk mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kelas I Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengembangan ini bukan pekerjaan mudah. Anggota kami menyusuri berbagai titik selama beberapa hari demi mengungkap siapa aktor utama di balik pengiriman sabu tersebut. Alhamdulillah, hasilnya tidak sia-sia. Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” tegas AKBP Yulhendri.

Penangkapan RB merupakan lanjutan dari operasi intelijen yang digelar oleh Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada 22 April 2025 lalu. Dalam operasi itu, empat tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu seberat satu kilogram di Desa Lawe Desky Sabas. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Iptu Said Iskandar bersama timnya dan menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.

Dari penelusuran dan penyidikan mendalam, diketahui bahwa RB telah mengendalikan distribusi sabu ke berbagai wilayah di Aceh Tenggara meskipun dirinya berada di dalam penjara. Ia disebut memiliki jaringan peredaran narkoba yang cukup rapi dan menggunakan alat komunikasi untuk mengatur pergerakan barang haram tersebut. Barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram yang disita sebelumnya kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Aceh Tenggara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman serius peredaran narkoba. Pihak kepolisian juga berkomitmen akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, baik yang berada di luar maupun dalam penjara. Upaya ini merupakan bagian dari langkah serius untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin masif dan terstruktur.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai narkotika yang telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial di berbagai daerah. (*)

Berita Terkait

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB