Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64.055.001.829,26.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar,” kata Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
BNN mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia- Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh- Palembang.
Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, diantaranya uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp278.886.782,26, uang dalam rekening total sebesar Rp999.323.047,00, aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp60.200.000.000,00, serta aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp2.576.792.000,00
Terungkapnya TPPU narkotika jaringan Malaysia- Palembang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC pada Mei 2024.
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5/2024).
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC.
Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda. HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel.
Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.
Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara terungkapnya jaringan Aceh- Palembang, bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM.
Penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD.
AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.
Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu 2014- 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi.
Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu 2014- 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.
Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.
Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putus Mata Rantai Peredaran Narkotika
BNN menyadari bahwa uang adalah kekuatan utama dari tindak pidana narkotika yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, penulusuran terhadap aliran uang maupun berbagai manifestasi dalam bentuk aset lainnya pada peredaran gelap narkotika, terus dilakukan BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap.
Penyitaan berbagai aset dari pencucian uang tindak pidana narkotika ini merupakan wujud tekad BNN dalam memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia.
Strategi memiskinkan para bandar narkotika yang dilakukan BNN, diharapkan dapat melemahkan jaringan yang berakhir pada putusnya rantai bisnis narkotika tersebut.
Pengungkapan TPPU ini juga merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat, bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa dari ancaman kejahatan narkotika.
BNN berharap masyarakat juga dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam menjaga diri dan lingkungannya untuk menciptakan lndonesia Bersinar, Indonesia yang Bersih dari Narkoba.
( InfoPublik )