BMK Nagan Raya Mulai Buka Pendaftaran Bantuan Pembedayaan Ekonomi Pesantren

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 16:42 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, melalui Baitul Mal Kabupaten (BMK), kembali membuka pendaftaran bantuan pemberdayaan ekonomi bagi pesantren.

Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lembaga-lembaga pendidikan Islam di daerah, khususnya pesantren, yang berperan penting dalam pembinaan moral dan pendidikan generasi muda.

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengatakan bahwa program pemberdayaan ekonomi ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pesantren dalam mengelola potensi ekonomi, sehingga tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan tetapi juga mampu berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Bos Adam Depok Tersenyum Gio Juara Umum Klas Pemula Grastrack Hari Bhakti Adhyaksa Nagan Raya
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas

“Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pesantren dapat mengembangkan unit-unit usaha seperti koperasi, pertanian, dan usaha mikro lainnya serta dapat mengembangkan keahlian berwirausaha bagi warga dayah atau pesantren,” ujar Pj Bupati Fitriany, Senin 9 September 2024.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMK Nagan Raya, Firdaus menjelaskan bahwa bantuan pemberdayaan ekonomi untuk pesantren tersebut menggunakan sumber dana dari zakat senif fisabilillah.

“Program yang diselenggarakan BMK Nagan Raya ini, terbuka bagi semua dayah atau pondok pesantren yang ada di Kabupaten Nagan Raya,” kata Firdaus.

Baca Juga :  Cabup Dan Cawabup JOZ Silaturahmi Dan Konsolidasi Para Partai Politik Pengusung

Ia menambahkan bahwa pendaftaran bantuan pemberdayaan ekonomi untuk pesantren mulai tanggal 9 September 2024 sampai dengan 20 September 2024 pada jam dan hari kerja.

“Berkas permohonan disampaikan langsung ke Kantor Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi amil pelaksana kegiatan Iffan Furqan 081269267772 dan Muhammad Zubir 082216306437,” pungkas Firdaus.

Pengumuman selengkapnya terkait kriteria pemohon dan persyaratan administrasi, dapat diunduh melalui tautan https://s.id/QVEVw. ( red )

Berita Terkait

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.
Hindari Instabilitas Daerah, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor Stakeholder
Iskandar Pj Bupati Nagan Raya Ganti FIFA Usai Dilantik Iskandar Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Pasalon Bupati Dan Wakil Bupati JOZ Turun Ke Lokasi Banjir. Gelar Pengobatan Gratis 
Bank Aceh Cabang Jeuram Nagan Raya Latih Petani Sawit Peningkatan Produktivitas Hasil Panen.
Sekda Nagan Raya Ardimartha Sidak Pasar Tradisional
Tim Srikandi Milenia JOZ Kecamatan Beutong Gelar Kopi Siang Dengan Ny Yuliana Jonniadi
Puluhan Personil Brimob Batalyon C Gelar Baksos Menjelang HUT Polri Ke – 79

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:05 WIB

Ini Nama Para Calon Kepala Daerah Dukungan BaraJP di RAKERNAS Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:25 WIB

Pasalon Bupati Dan Wakil Bupati JOZ Turun Ke Lokasi Banjir. Gelar Pengobatan Gratis 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Tim Suksesi Bintang-Faisal Terbentuk di Semua Level, Kampong & Dusun

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Kita Butuh Vigur Dari Tinta Lae Shoraya “Tapun Faisal gek..”

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Bank Aceh Cabang Jeuram Nagan Raya Latih Petani Sawit Peningkatan Produktivitas Hasil Panen.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Paslon FITRAH Akan Manfaatkan CSR untuk Kemajuan Aceh Timur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:57 WIB

Pembangunan Pelayanan Dasar Daerah Pedalaman Program Prioritas Dandy-Abati

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 15:50 WIB