BKKBN Aceh Kembali Melatih 40 Orang Mahasiswa STIAPEN Untuk Penanganan Stunting Di Nagan Raya

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:16 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh tahun 2024 kembali melatih 40 orang Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara (STIAPEN) Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan program penurunan angka Stunting di kabupaten Nagan Raya yang berlangsung di Kampus STIAPEN Desa Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue Kabupaten setempat, Kamis (16/5/2024).

Pembekalan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) bertema” Bersama Mahasiswa STIAPEN Nagan Raya Bebas Stunting Menuju Indonesia Emas 2045″

Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2023 lalu, BKKBN Aceh dengan STIAPEN telah melaksanakan program serupa terkait kolaborasi pelaksanaan program yang lebih dikenal dengan mahasiswa peduli Stunting(Mahasiswa Penting).

” Terima kasih BKKBN Aceh, Pemkab Nagan Raya, dan semua pemangku kepentingan terkait atas keberlanjutan program mahasiswa peduli Stunting pada tahun 2024 ini. Kami sangat bangga, tahun lalu kami dikasih tahu bahwa kolaborasi program Stunting Kampus STIAPEN dengan BKKBN dianggap bisa menjadi role model bagi kampus lain di Aceh,” Ujar Banta Diman, M.Si Wakil ketua I Bidang Akademik STIAPEN saat memberi kata sambutannya.

Ia melanjutkan, kerja sama yang baik dengan tim penanganan Stunting pemerintah kabupaten Nagan Raya, Keuchik, dan elemen penanganan Stunting lain di Gampong adalah kunci efektifitas pelaksanaan program yang baik dan berkelanjutan.

” Untuk itu kita harapkan di tiga kecamatan pelaksanaan program yaitu Kuala, Suka Makmue, dan kecamatan Seunagan Timur, dapat bekerja sama dengan baik agar program tersebut benar-benar efektif dan kolaboratif,” tambah Banta Diman.

Sementara itu, Perwakilan BKKBN Aceh menyebutkan terkait dasar hukum pelaksanaan program mahasiswa Peduli Stunting yaitu UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kemudian, BKKBN diberi amanah menjadi ketua pelaksana percepatan penurunan stunting.

” Maka Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan (Ditpenduk) mengembangkan kegiatan inovasi baru untuk mendukung program percepatan penurunan stunting melalui program Mahasiswa Peduli Stunting,” terang Zulfadhli, SE mewakili Kepala BKKBN Aceh dalam pengarahan sambutannya.

Hadir sebagai pemateri pelatihan internal Dosen STIAPEN Ardiansyah, M.Si, dan dari pemateri BKKBN Aceh Manager Program Satgas PPS Aceh, Asmawati Achmad, SE. (red)

Berita Terkait

H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.
Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan
Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan
Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan
Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia
Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh
Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.
Ketua MKGR Nagan Raya T. Jamalul Alamuddin Ingatkan Warga Waspadai Banjir

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Heboh Kebakaran di Aceh Tenggara, 4 Rumah Terbakar, 19 Jiwa Terdampak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru