JAKARTA | Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan.
Hal tersebut disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (12/12/2023).
Putu Putera yang membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2021, Firli Bahuri menghubungi Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar.
“Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).
Selanjutnya dibacakan dalam hal itu bahwa Firli Bahuri mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada Firli Bahuri.
“Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” jelasnya. (PMJ)