Banda Aceh, 19 November 2025 — Kanwil Bea Cukai Aceh menerima kunjungan PT Rosin Trading Internasional yang diwakili oleh Ahmad Zuher untuk memperoleh penjelasan terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan, sebuah fasilitas fiskal yang disediakan Bea Cukai untuk mendukung daya saing industri berorientasi ekspor. PT Rosin Trading Internasional merupakan produsen gum rosin atau gondorukem, residu dari hasil distilasi getah pinus, yang berlokasi di Gayo Lues, Aceh. Perusahaan tersebut saat ini tengah berupaya meningkatkan kapasitas dan akses pasar ekspor, salah satunya melalui pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, terutama untuk impor bahan baku berupa besi yang digunakan sebagai bahan kemasan produk rosin.
Kunjungan tersebut diterima oleh Julianti Rangkuti, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Kanwil Bea dan Cukai Aceh, bersama tim. Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki berbagai fasilitas insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri untuk meningkatkan daya saing, termasuk fasilitas KITE Pembebasan. Ia menjelaskan bahwa KITE Pembebasan memberikan pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain sehingga memiliki nilai tambah dengan tujuan diekspor kembali.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada perusahaan, Bea Cukai Aceh memaparkan bahwa untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memiliki jenis usaha industri manufaktur dengan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan, serta memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi produksi dan penyimpanan yang berlaku minimal tiga tahun sejak permohonan diajukan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem pengendalian internal berupa IT Inventory yang terintegrasi dengan dokumen kepabeanan, dapat diakses secara daring oleh Bea Cukai, mampu mencatat seluruh pergerakan barang secara berkelanjutan dan langsung, menggunakan kodifikasi barang serta master data yang seragam, dan memiliki sistem pelaporan yang sesuai ketentuan. Perusahaan juga diwajibkan memiliki CCTV yang dapat diakses daring oleh Bea Cukai untuk mendukung pengawasan atas pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan hasil produksi. Di samping itu, badan usaha yang ingin memperoleh fasilitas ini harus memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan berbasis risiko serta berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ahmad Zuher menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan fasilitas yang dapat mendukung peningkatan daya saing produk ekspor perusahaan. Ia mengungkapkan apresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh. Menurutnya, penjelasan yang komprehensif tersebut sangat membantu dunia usaha dalam memahami fasilitas kepabeanan yang tersedia. Ia berharap kualitas pelayanan seperti ini dapat terus dipertahankan, karena kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha merupakan elemen penting dalam mendorong pertumbuhan ekspor industri. Zuher juga menyatakan harapannya agar kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku industri dapat terus berlanjut di masa mendatang. (*)














































