Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Amankan 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:07 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya – Bireun, 16 Mei 2025 — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh melaksanakan operasi pasar gabungan pada 15—16 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireun. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan *90.248 batang hasil tembakau (HT)* yang tidak dilekati pita cukai.

Operasi dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat terkait masih adanya peredaran rokok ilegal di dua kabupaten tersebut. Pada hari pertama, operasi dilakukan di kawasan Lueng Putu dan Ulim, Pidie Jaya. Rokok tanpa pita cukai ditemukan di dua toko, salah satunya di Meunasah Siren. Di lokasi tersebut, seorang pelanggar turut diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari kedua, operasi berlanjut ke Kecamatan Jangka dan pusat pertokoan Kota Bireun. Petugas kembali menemukan rokok ilegal di dua warung, masing-masing di Kelurahan Bugak Krueng dan Pasar Kota Bireun.

Atas temuan tersebut, dilakukan penindakan sesuai ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai *Barang Dikuasai Negara*.

Sementara itu, terhadap pelanggar berinisial Sdr. H yang diamankan di lokasi, penanganan perkaranya diselesaikan melalui jalur administratif tanpa penyidikan lanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip *ultimum remidium*, di mana pendekatan pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian administratif telah dilakukan secara penuh.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal, menjaga kepatuhan di bidang cukai, serta mendukung terciptanya pasar yang adil dan legal.

Berita Terkait

Cemburu Siaran Langsung TikTok, Suami di Pidie Jaya Tega Habisi Nyawa Istri
Bupati Pidie Jaya Tegas Dukung Program Strategi Nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Wisuda Ke-33 Dayah Jeumala Amal Pidie Jaya
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel dan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1446 H
Pos Pam Ketupat Seulawah 2025 Polres Pidie Jaya Amankan Lalu Lintas Meugang
Aman dan Lancar! Polres Pidie Jaya Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran
Indahnya Berbagi, Kapolres Pidie Jaya dan Polsek Ulim Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Sidokkes Polres Pidie Jaya Pastikan Kesehatan Personel PAM Operasi Ketupat Tetap Prima

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:23 WIB

ICMI Aceh Dorong Tata Kelola SDA Berbasis Keadilan dan Keistimewaan: Menuju Aceh yang Mandiri dan Sejahtera

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:12 WIB

Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:20 WIB

Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:32 WIB

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:59 WIB

Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:54 WIB

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:52 WIB

Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”

Berita Terbaru