Bawaslu Kembali Temukan Ketidaksesuaian Perhitungan Suara pada Pelaksanaan PSSU di Aceh Timur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 04:20 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Bawaslu Kabupaten Aceh Timur kembali menemukan ketidaksesuaian pada pelaksanaan perhitungan suara ulang (PSSU) yang dilaksanakan di daerah setempat. Dimana, perhitungan suara ulang di tingkatan TPS ternyata berbeda dengan rekapitulasi perhitungan di tingkat kecamatan.

Hal tersebut terlihat dari adanya surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 344/PM.00.02/K.AC-10/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur dengan perihal saran perbaikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam surat itu, Ketua Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ali mengatakan bahwa setelah selesai rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPRA untuk kecamatan Ranto Peureulak, KIP Kabupaten Aceh Timur mencetak MODEL, D. HASIL KECAMATAN-ULANG-OPRA Kecamatan Ranto Peureulak untuk dicermati.

Namun, setelah dilakukan pencermatan, didapatkan perbedaan antara MODEL D. HASIL KECAMATAN ULANG-DPRA Kecamatan Ranto Peureulak dengan C Hasil Salinan-DPRA PUSS-MK yang diberikan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, terdapat ketidaksesuaian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon di Desa Seuleumak Muda TPS 2 dan Desa Seumanah Jaya TPS 2.

Berdasarkan hal tersebut pada poin C diatas. Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Timur meminta kepada KIP Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pencermatan dan melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan perolehan suara pada kedua TPS dimaksud serta melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian.

Pihak media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui via seluler kepada ketua dan 2 (dua) KIP Aceh terkait tindaklanjut surat Bawaslu Aceh Timur dari pihak pelaksana di tingkat provinsi. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dan penjelasan dari pihak KIP Aceh.

Berita Terkait

Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek
Bahas Informasi Publik, Keuchik Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:29 WIB

Wabup Bener Meriah Ir. Armia Serahkan LKPD TA 2024 Pada BPK-RI Perwakilan Aceh.

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:41 WIB

Terobosan Baru FDM, Gelar Program Syiar Milenial di Bulan Ramadan

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:27 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:12 WIB

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:40 WIB

Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:34 WIB

Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:19 WIB

Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:30 WIB

Seminar PDHI Aceh tentang PMK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Aceh, Diserahkan Langsung kepada Sekda

Berita Terbaru