Bawaslu Hadapi Masalah Netralitas ASN

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 01:56 WIB

50464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadapi berbagai persoalan terkait teknis hukum, dan pemaknaan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Masalah ASN memang luar biasa. Dalam Pilkada 2020, terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, sementara jumlah perkara yang dihentikan ada 53 dan yang direkomendasikan (untuk ditindaklanjuti) ada 1.398,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslun RI, Puadi, melalui keterangan tertulisnya, usai menerima audiensi Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Puadi mengatakan, bahwa terdapat perbedaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam UU ASN pelanggaran netralitas ASN hanya dikenakan sanksi administrasi.

Sementara, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yakni administrasi dan pidana.

Selain itu, banyaknya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dengan status penanganan yang tidak jelas juga menjadi persoalan tersendiri.

“Ada juga rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang tidak ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Itu catatan krusial,” ujarnya.

Dia menyatakan, bahwa Bawaslu akan memasifkan sosialisasi aturan terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu karena masih tingginya pelanggaran netralitas.

Berdasarkan data KASN pada 2022, terdapat 2.073 pegawai sipil yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

Sejumlah 1.605 orang atau 77,5 persen dari jumlah ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi sanksi.

Sementara itu, 88,5 persen dari jumlah ASN yang terbukti melanggar atau sejumlah 1.420 orang telah ditindaklanjuti kasusnya dan mendapatkan sanksi moral dan disiplin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (IP)

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:27 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:06 WIB

Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena di Polda Jatim TTK

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:40 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:35 WIB

Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:23 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Berita Terbaru