Bawaslu Aceh Timur Ingatkan Semua Caleg Tak Lakukan Money Politik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 21:49 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur mengingatkan kepada seluruh calon legislatif pada pemilu tahun 2024 untuk tidak melakukan politik uang (money politic).

“Bagi pihak-pihak yang menjanjikan dan melakukannya baik dalam bentuk uang maupun materi lainnya akan dikenakan pidana sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Aceh Timur Muhammad Fazil, M.Pd, Senin 12 Februari 2024.

Menurut Fazil, memasuki masa tenang merupakan waktu yang sangat krusial, rawan dan berpotensi terjadinya politik uang.

“Masa tenang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024, isu-isu politik kotor yang berkembang di kalangan masyarakat sangat meresahkan dan dikhawatirkan akan ada pihak-pihak tertentu yang terus berupaya memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya nanti, maka dari itu bawaslu akan terus melakukan patroli pengawasan dan juga sosialisasi untuk mencegah terjadinya politic uang,” ujarnya

Pada masa tenang juga tidak dibenarkan adanya kampanye dalam bentuk apapun dan seluruh APK juga akan ditertibkan.

Bawaslu juga mengintruksikan kepada pengawas kecamatan serta pengawas desa untuk terus mengawal sampai hari H (14 Februari 2024) agar tidak adanyan serangan fajar dari pihak-pihak tertentu.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal, menolak dan melaporkan jika terjadinya politik uang sehingga terciptanya pemilu yang adil, jujur dan demokratis serta melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” tegasnya.

Berita Terkait

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025
Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi
Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi
Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur
Warga Gampong Seuneubok Timu Diduga Halangi Liputan Media saat Rapat Pengembalian Anggaran Dana Desa

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru