Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Produksi Beras Premium Tak Sesuai Mutu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:19 WIB

50481 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM, produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, sebagai tersangka kasus produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.

Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium produk mentan, dan ahli pidana. “Perkara ini berasal dari laporan polisi nomor LPA2297-2025 tanggal 23 Juli 2025, dan serangkaian surat perintah penyidikan yang diterbitkan hingga 31 Juli 2025,” ujar Helfi, Selasa (5/8/2025).

Hasil penyelidikan menemukan beras premium dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum pada kemasan. Temuan ini diperkuat setelah penyidik bersama Puslabfor Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan di gudang PT PIM di Serang, Banten.

Petugas dari Kementerian Pertanian mengambil sampel beras di lokasi tersebut untuk diuji di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Hasil laboratorium menunjukkan komposisi beras tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu beras.

Helfi mengungkapkan, tidak ada arahan khusus dari direksi PT PIM untuk memastikan standar mutu beras tetap terjaga. Bahkan setelah penyidik memanggil direksi untuk memberikan klarifikasi dan melayangkan teguran tertulis pada 8 Juli 2025, respons yang diberikan hanya berupa pertanyaan lisan kepada manajer pabrik tanpa tindak lanjut perbaikan.

Penyidikan juga menemukan adanya dokumen instruksi kerja, standar operasional prosedur (SOP) QC, formulir analisis QC, serta prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk. Namun, pelaksanaan pengawasan mutu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Petugas QC yang memiliki sertifikasi hanya satu orang dari total 22 pegawai. Sesuai aturan, kontrol QC harus dilakukan setiap dua jam, tetapi faktanya hanya dilakukan satu hingga dua kali setiap hari,” kata Helfi.

Bareskrim menegaskan bahwa kelalaian ini berpotensi merugikan konsumen secara luas karena produk beras yang dipasarkan tidak sesuai dengan mutu yang dijanjikan di kemasan. Penyidik akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru