Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik Hasanuddin Sebagai Inspektur Pembantu III

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:22 WIB

501,606 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Amrin, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Acara berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (28/8/2025).

Dalam pelantikan tersebut, Hasanuddin resmi menjabat sebagai Inspektur Pembantu III pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues. Pengambilan sumpah dan pelantikan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen pejabat baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Asisten III Setdakab Gayo Lues, Amrin, menekankan bahwa jabatan yang diemban bukanlah hak waris atau status yang melekat, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jabatan ini bukan warisan, tapi amanah. Untuk itu, saudara sudah dipercayakan, sebagai inspektorat harus meluruskan hal yang miring, tunjukkan kinerja saudara yang profesional,” ujar Amrin saat memberikan arahan kepada pejabat yang baru dilantik.

Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Asisten I Setdakab Gayo Lues, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), serta unsur pejabat lainnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, memastikan fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan pengangkatan Hasanuddin sebagai Inspektur Pembantu III, diharapkan dapat memperkuat kinerja Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, sehingga setiap kegiatan dan program pemerintah dapat berjalan optimal dan sesuai aturan yang berlaku. (red)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru