APRAH : Pergub APBA 2024 Solusi untuk Selamatkan JKA dan Rakyat Kabupaten/Kota

Redaksi Bara News

- Author

Selasa, 21 November 2023 - 08:22 WIB

50767 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh -Aliansi Peduli Rakyat Aceh (APRAH) menilai bahwa indikasi penyebab utama tak dibahasnya APBA 2024 tak lebih dari sebatas urusan alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang tak lagi rasional dengan kondisi besaran otsus dan ketersediaan anggaran untuk JKA. Sehingga berbagai upaya dilakukan memaksa Pj Gubernur untuk menyetujui permintaan DPRA, sehingga muncullah wacana untuk mengalihkan skema pembagian dana otonomi khusus Aceh dari 60:40 persen menjadi 80:20 sehingga alokasi untuk besaran Pokir yang diminta terpenuhi.

“Kalau kita melihat alokasi anggaran Pokir mayoritas dari DOKA dan alokasi untuk JKA juga dari DOKA. Pada tahun 2023 anggaran Otsus Aceh itu sebesar Rp 3,9 T dan setelah dibagi ke daerah 40 persen, lalu sisanya Rp. 1,6 T dipakai untuk Pokir DPRA. Jadi, wajar saja pada tahun 2023 JKA terancam dihentikan, dan Pemerintah Aceh terpaksa menunggak pembayaran JKA ke BPJS mencapai ratusan milyar,” ungkap Koordinator APRAH, Saiful Mulki, Selasa 21 November 2023.

Untuk tahun 2024, kata Mulki, anggaran otsus Aceh diproyeksikan berkurang lagi, dan hanya tinggal Rp. 3,3 Triliun. Sementara, Pemerintah Aceh selain harus membayar kebutuhan JKA tahun 2024, juga harus menyelesaikan tunggakan ratusan milyar tahun 2023.

Baca Juga :  Mantan Kabid Humas Polda Jateng Dilantik Jadi Dirlantas Polda Aceh

“Jika dipaksakan bahwa skema pembagian otsus Aceh 80:20, dengan kondisi fiskal kabupaten/kota pasca pandemi covid-19 yang memprihatinkan, tentunya akan mengguncang fiskal daerah dan akan berdampak kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Mulki, jika 81 DPRA menyiapkan pernyataan tertulis ke publik yang menyatakan bahwa DPRA tidak akan memaksa Pj Gubernur merubah skema anggaran otsus menjadi 80:20 dan tidak memaksakan adanya anggaran Pokir, pihak meyakini Pj Gubernur akan siap untuk itu.

“Jika tidak, maka satu-satunya solusi untuk menyelamatkan uang rakyat di tahun politik, Pj Gubernur harus berani mengesahkan APBA 2024, apalagi secara aturan jika belum ada kesepakatan pengesahan APBA antara DPRA dan Gubernur hingga akhir november ini, maka memang harus dilakukan pengesahan secara Pergub,”katanya.

Kata Mulki, Pj Gubernur memang harus menyelamatkan uang rakyat Aceh menjelang pemilu ini, jika tidak maka yang jadi korban ya rakyat.

“Sudah Rp 103 T uang otsus itu diberikan pemerintah pusat kepada Aceh, tapi hasilnya Aceh masih termiskin se Sumatera, karena uang itu tidak dikelola dengan baik dan hanya dinikmati oleh kalangan elit menengah ke atas. Mungkin urusan rakyat saja sudah terwakilkan oleh wakilnya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Forum Masyarakat Aceh Bersatu Meminta Presiden Perpanjang Masa Kepemimpinan Achmad Marzuki

Masyarakat sejauh ini bisa lihat berapa banyak pokir dewan yang justru untuk hal yang tak tepat sasaran, mulai pokir yang berada di luar dapil hingga pokir yang digunakan untuk rutinitas reguler dinas. “Belum lagi sudah rahasia umum, untuk anggaran pokir, maka pelaksananya sudah ditunjuk oleh dewan. Bahkan ada pula beredar di warung kopi bahwa judul pokir tahun depan sekalipun terkadang sudah ada pihak tertentu yang boking dan terindikasi ada proses transaksi. Pokir itu tidak salah tapi memang selama ini faktanya dijadikan alat meraup pundi-pundi, jika jelang pemilu seperti ini maka bisa saja jadi sarana mengumpulkan biaya politik,” bebernya.

Jadi, kata Mulki, langkah pergub merupakan langkah ideal untuk menyelamatkan JKA dan 23 kabupaten/kota, apalagi yang memiliki wilayah itu pemerintah kabupaten/kota. “Jangan karena menuruti keinginan dewan, justru rakyat selalu dikorbankan,” pungkasnya. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Batas Waktu Pembahasan Berakhir, Pemuda Aceh Minta APBA 2024 Segera Disahkan Melalui Pergub
PEMKAB ACEH BARAT DAYA RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023
PLN UID Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver Berkat Program TJSL Kelompok Usaha Tani Buah Naga Lhokseumawe
Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis,  Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!
Mahasiswa Demo Pemerintah, Desak Usir Rohingya dan UNHCR dari Aceh
Pesan Damai Pangdam IM Untuk Pemilu Tahun 2024
Hingga Saat Ini PON Aceh Masih Belum Jelas : IMP Seramoe Meukah Akan Terus Kawal Dan Suarakan Hingga Tuntas
Ketum PTA : Dua Dekade Dalam Penantian Kini Jadi Kenyataan

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Kp Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong di Desa Binaannya

Senin, 4 Desember 2023 - 21:36 WIB

Ruang Kelas SMAN 1 Blangpegayon Direhab

Senin, 4 Desember 2023 - 21:11 WIB

Tak Tersentuh Perawatan, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Soroti Jalan Akul Terangun Hingga Ketukah

Senin, 4 Desember 2023 - 13:26 WIB

Wakil Ketua DPRK Gayo Lues H.Ibnu Hasyim Soroti Jalan Terangun-Atu Bale Putus Total

Senin, 4 Desember 2023 - 11:57 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dampingi Pembagian Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 4 Desember 2023 - 11:31 WIB

Pantau Perkembangan Milad GAM, Kodim 0113/GL dan Polres Gayo Lues Gelar Patroli Gabungan

Senin, 4 Desember 2023 - 10:55 WIB

Sigap, Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap 2 Orang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor kurang dari 1×24 Jam

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:48 WIB

Akibat Hujan Terus – Menerus Mengguyur Kabupaten Gayo Lues. Jalan Terangun Atu Bale Putus Total

Berita Terbaru