Angka Kemiskinan di Aceh Tinggi Karena Dana Otsus Salah Urus, Pokir Dewan Tak Tepat Sasaran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 00:21 WIB

50497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Persentase angka kemiskinan di Aceh pada tahun 2023 masih di atas 14 persen dan tertinggi di Sumatera. Padahal anggaran di Aceh relatif sangat besar dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, bahkan Pemerintah Pusat sejak Tahun 2008 hingga 2023 sudah mengucurkan alokasi dana otsus Aceh sudah lebih dari Rp. 103 Triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa selama ini pengelolaan otsus salah urus, sehingga hanya dinikmati segelintir orang dan tak menyentuh secara maksimal kebutuhan rakyat Aceh. Dapat dikatakan bahwa dampak dari kesalahan dalam pengelolaan otsus ini secara langsung berpengaruh terhadap masih tingginya angka kemiskinan di bumi serambi mekkah ini,”ungkap Ketua DPD Alamp Aksi Banda Aceh, Minggu 19 November 2023.

Dia memaparkan, pemanfaatan Dana Otsus Aceh seyogyanya ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi anggaran JKA itu sumbernya otsus, anggaran Pokir dewan itu dominan juga bersumber dari otsus. Sehingga dapat dikatakan jika anggaran Pokir kembali membengkak pada tahun 2024 maka anggaran untuk JKA akan kembali terancam,”ujarnya.

Yusuf menjelaskan, setelah alokasi otsus Aceh yang sebelumnya 2% berkurang menjadi 1% dihitung dari plafon DAU APBN, maka pencemaran skala prioritas harus lebih diperhatikan, agar benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.

Tercatat pada tahun 2023 alokasi otsut Aceh hanya tinggal Rp 3,9 Triliun Rupiah dan pada tahun anggaran 2024, alokasi dana otsus kembali turun menjadi Rp 3,3 triliun. “Sementara, pada tahun anggaran 2023 itu tercatat alokasi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRA sangat fantastis mencapai Rp. 1,6 Triliun Rupiah, sehingga setelah dilakukan pembagian dana otsus 60:40 dengan pemerintah kabupaten/kota, sisa anggarannya sudah sangat kecil dan tak lagi mampu mengakomodir kebutuhan pembayaran JKA kepada pihak BPJS. Dampaknya program pelayanan kesehatan gratis rakyat Aceh melalui JKA nyaris dihentikan oleh BPJS karena menunggak lebih dari Rp 700 Milyar,” paparnya.

Kata Yusuf, jika melihat proyeksi dana Otsus Aceh pada tahun 2024 yang kembali turun menjadi Rp 3,3 Triliun, sementara sisa tunggakan untuk yang harus diupayakan dibayar melalui APBA murni 2024 Rp486 miliar dan untuk pelaksanaan JKA 2024 juga membutuhkan anggaran mencapai Rp 1 Triliun. Maka Pj Gubernur harus berani memangkas secara maksimal alokasi dana pokir dewan.

Jika kita berkaca pada usulan Pokir DPRA pada tahun anggaran 2023 justru terlihat jelas banyak terdapat diluar Daerah pemilihannya, sehingga semakin jelas banyak anggaran pokir selama ini itu tidak tepat sasaran. “Jika dilihat dari kegiatan yang masuk APBA 2023 hanya 20 persen yang menyentuh langsung kepada keinginan masyarakat, selebihnya 80 persen kegiatan Pokir masuk pada kegiatan reguler dinas masing-masing, menunjukkan itu diluar dari usulan masyarakat. Pokir seharusnya diterima saat anggota dewan melakukan Reses ke Dapil masing-masing. Nyatanya kita lihat tidak semua hasil Reses yang dimasukkan pada kegiatan usulan Pokir dewan,”bebernya.

Tentunya dalam kondisi menjelang pemilu 2024 ini, dewan akan sangat sulit menerima kondisi itu, sehingga mencoba untuk membuat skenario baru menekan Pj Gubernur untuk tetap mengalokasikan anggaran pokir untuk mereka, bahkan ironisnya lagi DPRA dan TAPA justru dikabarkan mencoba menjebak Pj Gubernur Aceh untuk mau menandatangani skema pembagian DOKA 80:20, dimana 80 persen dikelola provinsi 20 persen dikelola kabupaten/kota, ini sungguh miris.

Jika kita lihat lebih jauh, Pemerintah Provinsi tidak ada wilayah, selayaknya dana otsus itu idealnya justru dikembalikan rakyat dan yang punya wilayah pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat digunakan langsung untuk rakyat demi pembangunan yang merata dan berkeadilan.

“Jika dana otsus ditarik ke provinsi dengan jumlah yang lebih besar hanya karena kebutuhan memenuhi pokir dewan maka itu dapat dikatakan penzaliman terhadap hak rakyat. Pengaturan skema penganggaran Doka 80:20 ini jelas-jelas tak masuk akal dan berpotensi menjadikan distribusi otsus Aceh dilakukan secara tidak berkeadilan dan semakin jauh dari harapan rakyat,” imbuhnya.

Melihat kondisi itu, lanjutnya, Pj Gubernur Aceh sudah seyogyanya menyelamatkan uang rakyat pada tahun anggaran 2024 demi memastikan program-program pengentasan kemiskinan, menyelesaikan utang JKA dan memastikan pelayanan kesehatan gratis rakyat itu tetap berlanjut pada tahun 2024.

“Rakyat sangat berharap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengambil langkah tegas dan berani dengan mengesahkan APBA 2024 melalui Pergub. Jika tidak, maka pengalokasian anggaran yang besar untuk pokir dewan dan berbagai skema yang merugikan rakyat demi kepentingan segelintir orang tak dapat dinafikan. Sebagai seorang prajurit patriot Achmad Marzuki harus berani menyelamatkan APBA 2024 dari Kepentingan Politik segelintir orang,” pungkasnya. (HS)

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:39 WIB

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terbaru