KUTACANE | Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan. Keberhasilan ini dilaporkan setelah menerima informasi dari masyarakat pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam respons cepat terhadap laporan tersebut, anggota kepolisian segera menuju Desa Pulonas Baru. Di lokasi, mereka menemukan seorang laki-laki dengan perilaku mencurigakan. Anggota kepolisian langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan di sekitar tempat yang dihuni oleh laki-laki tersebut.
Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 5,30 gram. Selain itu, turut disita 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening dan 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna biru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang mengaku bernama FA (30) Warga Desa Pulonas manunggal Kecamatan Babussalam, tidak dapat mengelak dari kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Ia dengan tegas mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Setelah penangkapan, anggota Opsnal Satresnarkoba membawa FA beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara.
Barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi bagian integral dalam penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba. Polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Kepala Polres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Masyarakat diminta untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (RED)