Subulussalam – Konflik sengketa lahan sawit di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, semakin memanas dengan munculnya tuduhan penganiayaan yang dilaporkan oleh sejumlah warga Desa Lae Saga terhadap Ir. Netap Ginting. Namun, Netap dengan tegas membantah keras tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa dirinya justru menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam. Dalam keterangannya pada Selasa (24/2), Netap menyebut laporan penganiayaan itu sebagai fitnah keji yang tidak berdasar dan merupakan upaya pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk memutarbalikkan fakta sebenarnya.Menurut Netap, dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula saat dirinya bersama tim mendatangi lokasi kebun sawit yang dikelola berdasarkan surat kuasa resmi dari 14 pemilik lahan. Saat itu, terjadi perdebatan sengit karena ada pihak yang tetap melakukan pemanenan tanpa izin di lahan tersebut. Dalam situasi yang memanas, seorang pria bernama Mirza tiba-tiba mencabut parang dari sarungnya dan mengancamnya dengan kata-kata, “Ku habisi kau.” Ancaman tersebut membuat Netap merasa ketakutan dan trauma.
“Ini bukan ancaman biasa, tapi intimidasi serius yang membahayakan keselamatan jiwa saya,” ujar Netap. Ia menegaskan bahwa pihaknya adalah korban, bukan pelaku kekerasan. “Mereka masuk ke kebun kami tanpa izin, dan saat kami melarang memanen, saya malah diancam dengan parang,” tambahnya.
Pernyataan Netap diperkuat oleh Muslim, seorang saksi mata yang juga menjabat sebagai PAM Swakarsa di wilayah tersebut. Muslim menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh Netap. Justru, ia melihat langsung Mirza menghunus parang saat perdebatan berlangsung. “Saya saksikan sendiri, Pak Netap yang diancam, bukan sebaliknya,” kata Muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Netap juga menjelaskan bahwa pengelolaan lahan sawit tersebut didasarkan pada surat kuasa resmi dari 14 pemilik lahan yang memiliki 75 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2012 oleh Notaris Surya Darma. Selain itu, terdapat akta notaris terbaru yang dikeluarkan oleh Notaris Aldi Subhan Lubis, SH., M.Kn dengan nomor 72/PDPSDBTAL-NOT/II/2026 sebagai penguatan kuasa pengelolaan lahan. Lahan yang berada di Desa Lae Saga dan Desa Belukur Makmur tersebut telah dibayar lunas sejak 2012 dan telah ditanami sawit serta diberi parit batas yang dikenal dengan parit gajah.
“Kenapa kami yang punya legalitas jelas justru dituduh mencuri di lahan yang sawitnya kami tanam sendiri sejak 2012? Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Netap.
Lebih lanjut, Netap mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan pencurian hasil panen dan pengancaman tersebut ke Polres Subulussalam. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif tanpa terpengaruh oleh opini liar yang berkembang di masyarakat. “Akibat pengancaman dengan parang itu, saya mengalami ketakutan dan trauma. Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Netap dan timnya juga mengecam keras tindakan oknum-oknum yang dianggap sengaja membuat laporan fitnah demi menjatuhkan nama baiknya. Mereka menilai praktik tersebut tidak hanya merusak reputasi seseorang, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan memicu konflik sosial yang lebih luas di Kecamatan Longkib. “Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menyerang dan memfitnah. Jika memang merasa benar, buktikan dengan data dan dokumen yang sah, bukan dengan narasi sesat,” tegas Netap.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menanti kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan transparan dan adil sehingga konflik berkepanjangan di wilayah tersebut dapat segera diselesaikan secara damai dan berdasarkan aturan yang berlaku. (TIM)






































